Tiakur, Dharapos.com
Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Drs. Barnabas Orno akan menindaklanjuti adanya laporan terkait kondisi keamanan dan ketertibaan masyarakat (Kamtibmas) di kabupaten tersebut yang kabarnya memprihatinkan.
![]() |
Ilustrasi ancam saling lapor |
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya pada acara pelantikan Sekretaris Daerah MBD, baru-baru ini.
Bupati, saat itu, menegaskan akan menindaklanjuti ke Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat terkait adanya laporan oleh Kapolsek Kisar Iptu J. Tuhusula kepada dirinya perihal kondisi kamtibmas yang sudah sangat memprihatinkan di daerah itu.
“Saya akan tindaklanjuti laporan tersebut kepada Polres Maluku Tenggara Barat sehingga dapat menjadi prioritas terkait penambahan personil ke Kabupaten Maluku Barat Daya menjelang perhelatan Pemilukada pada bulan Desember mendatang,” tegasnya saat itu.
Namun apa yang disampaikan Bupati langsung mendapat tanggapan dari Kapolsek Pulau Pulau (Pp) Kisar yang disampaikan hari itu juga.
Menurut Kapolsek, sembari meluruskan pernyataan Buapti bahwa yang dimaksud dengan situasi tidak kondusif yang dilaporkan kepada Bupati bukan di Kisar tapi di kecamatan Pulau Romang.
Ketika melakukan kunjungan ke Pulau Romang dalam rangka penyuluhan di desa Hila sempat terjadi perkelahian warga di sana.
“Saya belum mengetahui persis apa permasalahannya namun berdasarkan laporan dari intelejen saya bahwa ada salah satu oknum anggota DPRD kabupaten MBD yang melakukan proses agitasi dan provokasi terhadap warga untuk kontrak terhadap tambang,” ungkap Kapolsek.
Menurut dia, oknum DPRD MBD tersebut yaitu Hermanus Lekipera masuk dari rumah ke rumah untuk memprovokasi masyarakat dengan tujuan menutup tambang emas di Pulau Romang.
“Jadi demi kepentingan kamtibmas maka saya akan meminta Pak Kapolres untuk menambah personil di sana (Romang-red) dan sementara ini anak buah saya masih ada di sana. Saya masih menunggu laporannya untuk diteruskan ke Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DRPD Kabupaten MBD Hermanus Lekipera S. Si yang di konfirmasi Dhara Pos saat di hari yang sama, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Menurut Lekipera, dirinya tidak pernah melakukan agitasi dan provokasi yang menimbulkan gangguan kamtibmas di desa Hila sebagaimana yang dikatakan Kapolsek.
“Saat itu saya berada di desa Hila, dan itu adalah dalam rangka melakukan kunjungan kerja di pulau Romang terkait dengan penyerapan aspirasi dan melihat serta mendengar secara langsung, aspirasi masyarakat yang salah satunya di lokasi tambang emas di desa Hila sesuai tugas dan fungsi DPRD,” tuturnya.
Karena itu, Lekipera menolak dengan keras pernyataan dan tudingan yang dinilainya tidak berdasar sama sekali.
“Saya tidak pernah melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk meminta atau memprovokasi masyarakat melakukan kegiatan anarkis dan kalau pun saya melakukan kunjungan dari ke rumah-rumah warga itu adalah merupakan tugas dan tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat yang ingin mendengar dan melihat secara langsung, aspirasi konsisten saya,” tegasnya.
Dan apa pendapat mereka tentang kebijakan pemerintah demi kesejahteraan rakyat seutuhnya, dan juga pendapat dirinya sebagai seorang DPRD itu di lindungi oleh Undang Undang sepanjang tidak mencoreng nama baik negara.
“Jadi bagi saya, tuduhan Kapolsek Pp Kisar terhadap saya itu keliru karena semestinya sebagai seorang Kapolsek, yang bersangkutan harusnya lebih memahami aturan,” cetusnya.
Lekipera menyarankan sebaiknya Kapolsek tidak mencampuri urusan Dewan tetapi lebih memfokuskan diri dalam upaya menyelesaikan beberapa kasus yang belum tuntas, dan mestinya lebih memberikan pengawasan terhadap proses pertambangan di Pulau Romang.
Dia mencontohkan, terkait informasi yang berkembang akhir-akhir ini bahwa telah terjadi penggeledahan sebanyak 6 koli contoh sampel emas milik PT. Gema Borneo Utama di atas kapal Sabuk Nusantara 43 pada tanggal 28 April lalu oleh pihak angkatan Laut (AL) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kejadian ini sungguh memalukan institusi Kepolisian yang harusnya bertugas mengawasi praktek tersebut,” kecam Lekipera.
Apalagi, lanjut dia, izin pinjam pakai kawasan hutan oleh PT. GBU selaku perusahaan pengelola tambang Emas di pulau Romang telah berakhir namun perusahaan tersebut sampai sekarang ini masih terus melakukan kegiatan dalam hutan di pulau Romang.
“Dan ini sudah jelas-jelas melanggar aturan kehutanan, namun faktanya hal ini tak pernah di lirik Kapolsek Pp Kisar dan jajarannya,” sambungnya.
Karena itu, terkait polemik ini, Lekipera mengaku akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik dirinya.
“Karena bagi saya, tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama baik saya secara pribadi, maupun kapasitas saya sebagai wakil Ketua DPRD dan lembaga secara utuh,” kembali tegas pria asal pulau Romang tersebut menutup penyataannya kepada Dhara Pos.
(yan)