Banjarbaru, Dharapos.com – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.
Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi penyelesaian lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/2/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal . Tim penilai itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media setelah mediasi berlangsung.
Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan pengurangan kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan penyelesaian sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.
Selain memfasilitasi penyelesaian penyelesaian, Dirjen PSKP juga menekankan peran Kementerian ATR/BPN dalam permasalahan ini, yaitu pemrosesan pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi forum ranah para pihak bersama perusahaan.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.
Selama proses penyelesaian penyelamatan lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi penyelamatan.
“Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Meski menghasilkan kesepakatan yang belum final, proses mediasi berlangsung kondusif dan semua pihak menunjukkan hasil yang baik. Tahap mediasi meliputi perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat.
(MW/YZ)













