Sonny Hendra Ratissa (SHR) |
Saumlaki, Dharapos.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sony Hendra Ratissa (SHR) dan keluarga akan melaporkan Sebastianus Ranbalak, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat ke penyidik Polres Maluku Tenggara Barat.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Saumlaki, Senin (20/7/2020), SHR yang didampingi Andreas Go, penasehat hukumnya, menyatakan sedang mempersiapkan laporan untuk mempolisikan Sebastianus Ranbalak.
SHR menyatakan, dalam beberapa hari terakhir, dia sudah dihubungi oleh sebagian besar keluarganya yakni keluarga besar Ratissa maupun turunan dari keluarga Ratissa.
Mereka keberatan dengan pernyataan Kabag Hukum yang menyatakan bahwa SHR punya budaya kriminal.
Apalagi pernyataan Kabag Hukum ini sudah sudah diupload di Channel Youtube dan ditonton oleh seluruh anggota keluarganya.
Mereka geram dan tak setuju dengan tuduhan Kabag Hukum Ranbalak.
“Saya dan pengacara akan melaporkan Kabag Hukum secara resmi esok untuk mempertanggungjawabkan penryataannya itu karena yang saya pahami soal budaya kriminal Sony Ratisa adalah bahwa budaya itu lahir dari keturunan. Sehingga sebelum saya, turunan dari leluhur saya hingga mungkin anak saya adalah punya kebiasaan melakukan tindakan kriminal,” katanya.
Mantan Ketua Komisi C DPRD Maluku Tenggara Barat ini meminta Sebastianus Ranbalak untuk bertanggungjawab dan memberikan bukti sesuai penjelasan yang disampaikan kepada para wartawan di Saumlaki pekan kemarin.
“Di dalam video tersebut, Kabag Hukum menyatakan bahwa setiap kata dan kalimat itu ada potensi pidananya, dan karena itu adalah pernyataannya maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwa saya punya budaya kriminal,” ancamnya.
Selain itu, SHR menyatakan bahwa dirinya bukan paranoid atau gangguan kejiwaan seperti yang disampaikan oleh Ranbalak.
Penjelasan SHR tersebut disampaikan dengan bukti keterangan dokter atas test kejiwaan pada 2019 lalu.
SHR membenarkan bahwa dirinya sudah pernah menjalani hukuman pidana, namun tidak pernah melakukan kejahatan selama dirinya dipercayakan rakyat sebagai anggota DPRD selama 9 tahun.
“Tetapi apakah negara tidak memberikan ruang kebebasan bagi saya untuk memperbaiki diri saya dan berbuat baik untuk orang banyak? Kita semua punya hak asasi dan negara tidak boleh menghukum saya berkali-kali atas persoalan yang saya buat,” herannya.
Selain melaporkan persoalan ini ke Polres MTB, Ratissa dan penasihat hukumnya akan melaporkan Sebastianus Ranbalak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tembusan laporan hingga ke Presiden.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sebastianus Ranbalak menyatakan, SHR punya budaya kriminal dan mengalami ganguan kejiwaan atau paranoid.
Pernyataan Ranbalak ini disampaikan karena menurutnya, SHR adalah residivis dimana sudah beberapa kali dihukum pidana dan masuk bui.
Saat ini, SHR sedang menanti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki atas laporan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon terkait dugaan pencemaran nama baik.
(dp-18)