Ambon, Dharapos.com – Langkah tegas namun humanis ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam penanganan dugaan kasus korupsi paket pekerjaan Puskesmas Banggoi, Kecamatan Bula Barat.
Irwan Mansur, selalu Kuasa hukum dari Dj. R, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kejari SBT yang memfasilitasi kliennya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penyidik bersama BPKP.
“Selaku kuasa hukum klien, kami sangat mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten SBT yang telah memberikan ruang bagi klien kami untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai hasil audit tim penyidik dan BPKP,” ungkap Irwan kepada media ini, Jumat (3/4/2026).
Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah taktis dan progresif dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Menurut Irwan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan kliennya menjadi bagian dari upaya asset recovery yang kini semakin dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
“Ini merupakan pendekatan yang lebih mengutamakan penyelamatan keuangan negara atau daerah, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara hukum, pengembalian kerugian negara pada tahap ini memiliki implikasi hukum yang berbeda terhadap kliennya
Namun demikian, langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi, di mana pemulihan kerugian menjadi prioritas utama.
“Dengan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan bahwa unsur kerugian negara telah dipulihkan, sehingga membuka ruang untuk penghentian perkara,” tandasnya.
(dp-53)













