![]() |
Drs. Benediktus Fenyapwain |
Saumlaki, Dharapos.com
Peningkatan kualitas guru pendidikan agama profesional sebagai salah satu pilar peningkatan mutu pendidikan agama di Kabupaten Maluku Tengara Barat juga menjadi salah satu fokus perhatian dari kantor Kementrian agama kabupaten MTB.
Kemenag diberi kepercayaan untuk menangani sektor pendidikan khusus peningkatan guru pendidikan agama agar profesional, tanggung jawab dan mampu bersaing, baik dalam maupun luar daerah.
Untuk itu, Kantor Kemenag MTB melalui tim monitoring guru penerima tunjangan sertifikasi di setiap sekolah yang ada di bumi MTB, setelah melakukan kegiatan monitoring, akhirnya melakukan kegiatan pembinaan sebagai barometer untuk mengevaluasi berbagai temuan yang tidak sesuai dengan koridor atau aturan yang berlaku bagi guru PAK penerima tunjangan sertifikasi sekaligus mencari solusi atau jalan keluar.
Dalam laporan panitia seperti yang dikutip dari press rilis yang diterima Dhara Pos dari Bagian Humas Kantor Kemenag MTB menyatakan bahwa maksud dan tujuan digelarnya kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan kwalitas sumber daya guru PAK professional agar berkompeten dan mampu bersaing, serta meningkatkan mutu pendidikan agama di kabupaten MTB.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Guru Pendidikan Agama Kristen dan Katolik se Kabupaten MTB yang selama ini berada di bawah pengawasan kantor Kemenag MTB.
Kegiatan yang dilaksakan pada 22 April lalu itu bertempat di Aula Kantor Kemenag MTB dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang dianggap berkompeten dan memiliki kapabilitas sesuai dengan tugas, funsi dan disiplin ilmu masing-masing dengan pembiyayaan yang bersumber dari DIPA kantor kementrian agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2015.
Kepala Kantor Kemenag MTB, Drs. Benediktus Fenyapwain dalam arahannya saat itu mengemukakan bahwa Guru Pendidikan Agama Kristen maupun Katolik merupakan tenaga profesional yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif, pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks yakni pertama sebagai indikator kempuan yang menunjukan kepada perbuatan yang diamati, kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh,” ujarnya.
Fenyapwain juga menghimbau kepada para Guru PAK untuk mengajar sesuai beban kerja selama 24 jam seminggu, serta terus meningkatkan profesionalitass dan kualitas kinerja dimasa mendatang.
(mon)