as

Politik dan Pemerintahan

Kemenkum HAM Maluku-Pemkab MTB Teken MoU Soal Ranperda

46
×

Kemenkum HAM Maluku-Pemkab MTB Teken MoU Soal Ranperda

Sebarkan artikel ini
ilustrasi tanda tangan
Ilustrasi penandatanganan MoU

Saumlaki, Dharapos.com
Sebagai bentuk dukungan bagi penyelenggaraa tugas-tugas kepemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, lebih khusus dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau RANPERDA, maka Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku melakukan penandatanganan nokta kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemda Kabupaten MTB.

Ditemui di Saumlaki, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Bambang Haryono, Bc.IP.,SH.,MH mengatakan MoU tersebut beirisikan pernyataan kesepahaman bersama antara pihaknya dengan Pemkab MTB yang ditandatangani usai jamuan makan malam yang digelar oleh Pemkab MTB di kediaman Bupati MTB – Drs. Bitsael S. Temmar.

Hal-hal yang disepakati dalam MoU tersebut seperti bantuan hukum terhadap penyusunan RANPERDA yang akan dilakukan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi Maluku serta terkait dengan upaya penyuluhan hukum bagi masyarakat di MTB sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh Pemkab.
Kegiatan tersebut merupakan tawaran Kemenkumham Maluku kepada Pemkab MTB, dimana kegiatan serupa telah dilaksanakan pula di sejumlah daerah di Maluku.

“Kami bukan hanya berbicara tentang Peraturan Daerah tetapi kami berbicara agak luas karena itu adalah bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi kami. Kami menawarkan dan itu direspons sangat baik oleh beliau. Kebetulan kami  ini punya tenaga-tenaga ahli di kantor wilayah sebagai penyusun dan perancang peraturan daerah; serta kemudian terkait dengan penyuluhan hukum. Dimana kita akan datang ke daerah untuk lakukan penyuluhan hukum tergantung permintaan beliau disini, materinya apa,” jelasnya.

Bambang mengakui pula bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari kegiatan pihaknya menjelang pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), dengan demikian melalui acara tersebut diharapkan agar kedepan nanti tetap ada koordinasi yang baik antara Pemkab MTB dengan pihaknya teristimewa dalam tahapan penyusunan RANPERDA serta kegiatan lain yang telah disepakati bersama.

Dalam kaitannya dengan penyuluhan hukum, disampaikan pula bahwa di 2016 mendatang, Kantor Kemenkumham Maluku bakal melaksanakan program desa sadar hukum, dimana di Kabupaten MTB terdapat 2 desa yang telah ditentukan berdasarkan kriteria penilaian sebagai pilot project kegiatan desa sadar hukum.

“Jadi dalam MoU tersebut, berbicara soal anggaran maka bersumber dari masing-masing. Kalau misalnya kita mau lakukan penyuluhan dan anggarannya hanya untuk dua tempat tetapi dari Pemda MTB mau dilaksanakan pada empat tempat misalnya maka ayo, kita shering,” bebernya.

Haryono juga menambahkan bahwa pada kesempatan yang sama, dirinya juga menyaksikan secara langsung penandatanganan MoU antara Dinas Kesehatan MTB pimpinan dr. Juliana Ch Ratuanak dengan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Saumlaki – Ny. Chaterian Picauly,S.Pak.,MH dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan yang baik kepada warga binaan di Rutan Saumlaki.

Pemerintah Daerah MTB, menurut dia, sangat mendukung inisiatif pihaknya itu.

“Biasanya, Pemerintah daerah lebih memprioritaskan sarana dan prasarana wilayah seperti pembangunan jalan, pasar, sekolah, tetapi beliau bukan hanya itu namun seiring sejalan dengan upaya pembinaan mental dan spiritual seperti yang kita laksanakan ini. jadi memang, beliau sangat merespon tawaran program kami”. Pungkasnya.
 
(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *