Daerah

Kepala PT. Jasa Raharja Malra Bantah Tudingan Penipuan

20
×

Kepala PT. Jasa Raharja Malra Bantah Tudingan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Langgur, 
Kepala Kantor Cabang PT. Asuransi Jasa Raharja, Kabupaten Maluku Tenggara, Brury Nanlohi, SE, membantah tudingan yang dialamatkan kepada instansi yang dipimpinnya terkait penerapan Undang-undang pemberian asuransi kecelakaan.
jasa raharja.2jpg
“Pembayaran asuransi kecelakaan harus sesuai aturan. Dan, sudah ada ketentuan dan satuan sesuai aturan Menteri Keuangan RI nomor 36/PMK-20/2008,” jelasnya ketika dikonfirmasi Dhara Pos terkait tudingan salah satu warga masyarakat, Sabtu (24/5).

Nanlohi pun menjabarkan beberapa ketentuan dan satuan dari PMK dimaksud yaitu meninggal dunia sebesar Rp. 25juta, cacat tetap Rp 25juta (maksimal), biaya perawatan Rp 1juta (maksimal), biaya penguburan Rp 2juta.

“Jadi, tidak ada indikasi atau penipuan, karena sudah disahkan oleh Menteri Keuangan dan hanya diberikan kepada kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan terhadap korban yang tidak memiliki ahli waris,” tegasnya.

Karena itu, Nanlohi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Maluku Tenggara agar perlu memahami dengan baik aturan-aturan yang ada khususnya terkait asuransi kecelakaan sehingga tidak bersikap apatis atau antipati terhadap PT. Jasa Raharja.

Ditambahkannya,  menurut UU No. 34 Tahun 1964, tentang kecelakaan lalu lintas jalan dari Jasa Raharja siap menjamin.

“Jangan dengar info atau info yang tidak benar dari pihak lain, karena kami dari Jasa Raharja siap memberi keterangan yang lebih jelas,” tandas Nanlohi.

Sebelumnya, salah satu tokoh adat dari Kei Besar, Meli Betaubun, kepada Dhara Pos, di Kantor PT. Jasa Raharja Malra, Kamis (23/5) menuding Kepala PT Asuransi Jasa Rahaja Malra, Brury Nanlohi, SE, telah melakukan penipuan dan pembohongan publik.

“Kami sangat sesalkan sikap Kepala Jasarahaja Bruri Nanlohi, karena telah melakukan penipuan dan pembohongan publik kepada masyarakat Kabupaten Malra, terkait dengan aturan Jasa Rahaja  yang telah tercantum dalam UU tentang kecelakaan,” tudingnya.

Dikatakan,  beberapa bulan lalu hampir setiap hari dirinya datang melapor tentang anaknya yang mendapat kecelakaan lalu lintas, namun ketentuan UU Jasa Rahaja ternyata hanya membuat warga masyarakat  senang tapi  pada kenyataannya setelah terjadi, UU tersebut tidak berlaku.

“Karena tidak puas dengan pelayanan PT. Jasa Raharja, makanya saya beberkan lewat media baik mingguan maupun lokal supaya masyarakat tahu,” tegas Betaubun.
Dirinya lantas mendesak pimpinan PT. Jasa Rahaja Provinsi Maluku memanggil yang bersangkutan guna untuk mempertanggungjawabkan dengan kinerjanya.

“Ini kan merusak namanya citra  PT Jasa Raharja, karena bukan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara ini,  tapi sudah sering kali terjadi terhadap korban-korban kecelakaan lalu lintas  maupun kecelakaan lainnya,” desak Betaubun sembari menegaskan bahwa Brury Nanlohi tidak layak menjadi pemimpin di kabupaten ini.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *