as

Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Malra Minta Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

33
×

Ketua DPRD Malra Minta Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Malra M. Kudubun kanan web
Ketua DPRD Malra M. Kudubun (kanan)

Langgur, Dharapos.com – Kabupaten Maluku Tenggara resmi
mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

Opini tersebut telah disampaikan Kepala Perwakilan BPK Maluku
Muhamad Abidin dalam acara serah terima laporan hasil keuangan bagi keempat Pemda
yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021).

Tiga Pemda lainnya, masing-masing Kota Tual, Kabupaten Maluku
Tengah dan Buru.

Kendati demikian, lembaga audit keuangan negara itu turut
pula mengeluarkan rekomendasi atas temuan terkait kelemahan-kelemahan atas pelaksanaan
dan penatausahaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2020.

“Kami berharap semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK
dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sampai pada tingkat
yang maksimal,” demikian pernyataan Ketua DPRD Malra M. Kudubun saat membacakan
sambutan mewakili 4 DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku selaku penerima
opini WTP atas LKPD Tahun 2020.

Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Karena rekomendasi BPK atas kelemahan dan kekurangan dalam
laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ini adalah nilai tambah untuk semakin
memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kudubun.

Ditekankan, kelemahan itu baik pada ranah sistem pengendalian
intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dewan lanjut Kudubun, akan ikut mengawasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK sesuai fungsi dan wewenang yang telah diatur dalam UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD akan
terus berkoordinasi secara berkesinambungan dengan Pemda.

Hal itu agar memberi instruksi kepada pimpinan perangkat
daerah untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK.

“Kami juga berkomitmen untuk menggunakan hasil pemeriksaan
BPK ini sebagai dasar merumuskan kebijakan di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, temuan dari hasil pemeriksaan BPK terhadap
LKPD Pemkab Malra 2020 secara dirinci disebutkan,

BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam
penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan pada LKPD Tahun Anggaran 2020, yakni pengelolaan pendapatan
daerah belum memadai.

Provisi sumber daya hutan dari realisasi belanja modal
ganti-rugi tanah atau tanaman, belum disetorkan ke kas negara.

Penatausahaan kas pada bendahara penerimaan Badan Pendapatan
Daerah masih belum tertib, serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum
sepenuhnya memadai.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *