Ambon, Dharapos.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Kelas Pemuda dan LSM, Membangun Provinsi Provinsi Maluku Bebas korupsi, bertempat di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis
(17/11/2022).
Gubernur
Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Setda Maluku Semy Huwae mengatakan,
Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga
ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.
Dikatakannya,
karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas, sangat
berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses
pembangunan di daerah.
Kegiatan
ini, kata Gubernur sangatlah penting. Untuk itu Pemda sangat mengapresiasi
Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para
pemuda dan LSM untuk memberantas korupsi khususnya di Provinsi Maluku.
Untuk
diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampri 60
persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti karena tidak
ada tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK.
Hal ini
menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus ditingkatkan. Oleh karena itu,
harus buat langka komprehensif untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan korupsi
di Indonesia terutama di Maluku.
“Kegiatan
ini sangat penting bagi pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun
komitmen masyarakat terutama kelompok pemuda dan LSM Anti korupsi dan
memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini,” sambung Gubernur.
Dijelaskan
lagi, KPK memiliki 3 strategis atau tri sula pemberantasan korupsi
yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Strategi
Pendidikan diberikan untuk dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman
nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui dalam bentuk
transfer ilmu pengetahuan.
Bimbingan
teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada
masyarakat, Sesuai PP nomor 43 tahun
2018 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam tindak
pencegahan dalam tindak korupsi dengan cara Hak mencari, memperoleh dan memberi
informasi adanya dugaan tindak korupsi.
Hak dalam
memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum yang
menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk
mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Diharapkannya,
tindak partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama -sama pemerintah
dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun
budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya pencegahan korupsi.
Sementara
itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana
dalam arahannya menyampaikan ada 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya
pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat,
pencegahan, dan penindakan.
Wardiana
berharap Kegiatan ini menjadi media
meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di
Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.
(dp-19)













