Politik dan Pemerintahan

KPU Jamin Transparan Dalam Verifikasi Berkas Calon

28
×

KPU Jamin Transparan Dalam Verifikasi Berkas Calon

Sebarkan artikel ini

Dobo, 

Sjair KPUD Aru
Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair


Batas waktu pendaftaran calon anggota legislatif periode 2014-2019 secara resmi telah ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Penutupan yang diberlakukan secara nasional pada Senin (22/4) lalu, juga berlaku di KPUD Kabupaten Kepulauan Aru.
Kendati demikian, masih ada sejumlah proses yang akan dilakukan KPU maupun KPUD. Salah satunya, terkait  verifikasi berkas calon legislatif (caleg) asal tiap partai politik.
Hal ini dikatakan Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair kepada wartawan, usai memberikan pembekalan bagi petugas PPS dan PPK di Aula Cendarawasih Dobo, belum lama ini.
”Ada12 parpol yang telah melakukan proses pendaftaran bakal calon. Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi berkas para caleg tersebut. Ada dua yang menjadi acuan verifikasi yakni syarat pengajuan calon dan syarat calon,“ katanya.
Terkait syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD, kata Sjair, yang pertama harus ditandatangani langsung oleh ketua dan sekertaris partai yang disahkan secara hukum oleh SK Parpol. Kedua, syarat pengajuan calon harus mengakomodir kuota sekurang-kurangnya 30% unsur perempuan.
Dalam proses verifikasi berkas, Sjair menjamin pihaknya akan transparan pada masyarakat khususnya hal-hal yang berkaitan dengan proses pendaftaran, verifikasi berkas calon, sampai pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selain itu, pihaknya juga bersedia bekerja sama dengan media untuk melakukan fungsi control.
“Kami siap untuk dikonfirmasi kawan-kawan media menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan proses pendaftaran terutama verifikasi berkas calon sampai dengan penetapan daftar calon sementara,” ujar Sjair.
Sjair pun mengingatkan setiap parpol berhak untuk mengklaim bahwa partainya sudah memenuhi syarat, namun klaim tersebut belum menjadi jaminan bagi KPU.
“Pada saatnya nanti, kami akan menyampaikan hasil verifikasi berkas apabila harus dilakukan perbaikan. Kemudian, dilakukan verifikasi ulang dari hasil perbaikan untuk kelengkapan administrasi bagi parpol yang kurang dan sebagainya. Pada waktunya nanti, KPU sesuai tahapan, akan menetapkan partai-partai politik mana saja dan siapa saja calon asal papol yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam DCS, “ tandasnya.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *