![]() |
Kajari Dobo, Rahmat Supriadi, SH |
Dobo, Dharapos.com
Aksi brutal Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Rahmat Supriadi di Bandara Rar Gwamar Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada Minggu (20/12) sekitar pukul 14.45 WIT benar-benar sangat memalukan.
Betapa tidak, tindakan yang dilakukan sang pimpinan Korps Adhiyaksa di negeri berjuluk “Bumi Jargaria” tersebut bak seorang preman jalanan dengan aksinya menendang salah satu pintu hingga memecahkan dua buah gelas ke lantai pada ruang VIP bandara secara terang-terangan dan dilakukan di muka umum.
Pemicu aksi tak terpuji Supriadi tersebut lantaran dirinya tak berhasil mendapatkan tiket pesawat Trigana Air.
Diduga karena kesal, yang bersangkutan lantas melampiaskan emosinya dengan menendang pintu dan membanting dua gelas di ruang VIP bandara Rar Gwamar.
Kepada Dhara Pos, sumber koran ini menuturkan insiden tersebut berawal saat yang bersangkutan berniat hendak berangkat pada Minggu (20/12) ke Ambon namun rencana tersebut gagal akibat tidak berhasil memperoleh tiket.
“Beliau kalau pada awalnya sudah menghubungi kami agar mungkin bisa diupayakan untuk mendapatkan tiket pesawat. Namun anehnya, secara tiba-tiba dan mendadak beliau langsung datang ke bandara dan meminta agar dirinya harus berangkat,” tutur sumber sembari meminta namanya tidak dimuat.
Lanjutnya, sementara kondisi pada saat itu tiket untuk penerbangan pertama terbatas sehingga pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa.
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada beliau terkait keterbatasan tiket, bahkan kami menganjurkan kepada beliau agar kalau bisa menunggu kloter kedua saja, karena ada penerbangan kedua pada hari yang sama,” lanjut sumber seraya meminta yang bersangkutan untuk bersabar.
Meski demikian, sekalipun telah dijelaskan secara rinci oleh petugas maskapai, namun yang bersangkutan tetap ngotot dan memaksa harus berangkat dengan penerbangan pertama.
“Karena kami tetap tidak menuruti kemauan beliau, akhirnya yang bersangkutan langsung melampiaskan kekesalan dan emosinya dengan menendang salah satu pintu dan membanting dua buah gelas hingga pecah saat berada ruang VIP bandara,” bebernya.
Terkait insiden tersebut, sumber mengaku menyesalkan tindakan brutal sang Kajari yang diibaratkan sama kelasnya seperti seorang preman jalanan.
“Aksi beliau ini sudah jelas-jelas merupakan perbuatan tercela dan benar-benar mencoreng muka institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan apalagi aksi memalukan tersebut dilakukan dimuka umum dan disaksikan sejumlah warga,” bebernya.
Atas fakta itu, sumber pun mendesak pihak Kejaksaan Agung selaku lembaga tertinggi yang membawahi Kejaksaan Negeri Dobo untuk segera memberlakukan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang sangat memalukan tersebut.
Sumber juga mendesak pimpinan Bandara Rar Gwamar agar persoalan ini segera diproses di Kepolisian Resort Aru jika terindikasi terjadi perbuatan pidana dalam insiden dimaksud.
Terkait kebenaran insiden tersebut, Kepala Bandara Rar Gwamar AY. Selalurin, SH yang dikonfirmasi Dhara Pos, diruang kerjanya membenarkan informasi terkait aksi yang dilakukan Kajari Dobo, Rahmat Supriadi.
Dia menuturkan, terjadinya insiden tersebut diduga karena yang bersangkutan tidak berhasil memperoleh tiket pesawat Trigana Air pada Minggu (20/12) dengan rute penerbangan Dobo – Ambon.
“Iya, memang betul. Saat itu yang bersangkutan terlihat kesal dan tidak terima karena tidak berhasil mendapatkan tiket pesawat Trigana Air tujuan Ambon pada siang itu,” tutur Selalurin.
Meski demikian, ia membantah terkait informasi telah terjadi kerusakan pada salah satu pintu yang berada di ruang VIP Bandara Rar Gwamar yang sempat ditendang Supriadi.
“Kalau soal pintu di ruang VIP bandara mengalami kerusakan, itu tidak benar. Tapi memang selain menendang pintu, beliau juga sempat memecahkan dua gelas yang ada di ruang VIP bandara,” bantah Selalurin.
Namun, ketika disinggung soal upaya hukum apa yang akan dilakukannya, dia menolak berkomentar.
Selalurin terkesan enggan membawa persoalan tersebut hingga dilakukan proses hukum.
Sementara itu, Kajari Dobo, Rahmat Supriadi yang hendak dikonfirmasi Dhara Pos terkait masalah dimaksud hingga beberapa kali, tidak berhasil ditemui baik ketika didatangi ke kantornya maupun melalui pesan singkat atau SMS.
Menurut informasi dari salah satu stafnya di kantor Kejari Dobo, yang bersangkutan sementara berada di luar daerah.
Di tempat terpisah, kepada Dhara Pos, Sabtu (2/1) salah satu tokoh masyarakat Aru mengaku menyayangkan terjadinya aksi ala preman yang dilakukan Kajari Dobo, Rahmat Supriadi di ruang VIP bandara Rar Gwamar Dobo.
“Aksi yang bersangkutan ini jelas-jelas sudah melanggar kode etik profesi sebagai seorang Jaksa yang merupakan seorang penegak hukum sehingga sudah sepantasnya diberi sanksi tegas,” kecam sumber yang meminta namanya tidak dimuat.
Ditegaskan, sesuai norma UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 pasal 13 ayat 1 menyatakan dengan jelas bahwa seorang Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan beberapa alasan diantaranya, dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya, melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan yang terakhir melakukan perbuatan tercela.
“Dari apa yang diuraikan pada UU tersebut, maka sudah sepantasnya Kepala Kejaksaan Negeri Dobo diberi sanksi tegas oleh atasannya karena telah melakukan tindakan tercela,” tegasnya.
Jaksa Agung, kembali tegas sumber, tidak boleh menutup mata atas kelakuan jajarannya di tingkat daerah seperti yang telah ditunjukkan Kajari Dobo.
“Jaksa Agung harus segera memberlakukan sanksi tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Dobo karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sudah jelas-jelas mencoreng muka dan nama institusi Kejaksaan di mata masyarakat,” cetusnya.
Sumber juga pada kesempatan tersebut, menghimbau warga masyarakat untuk tidak perlu takut jika melihat ada aksi atau tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum penegak hukum.
“Kejadian seperti ini harus dilaporkan baik kepada institusi yang bersangkutan maupun ke pihak Kepolisian agar ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada manusia yang kebal hukum di negeri ini,” tukasnya.
(dp-31)