Politik dan Pemerintahan

Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Harapan Wali Kota Ambon

17
×

Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Harapan Wali Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Walkot BW Lantik 7 Pjb Eselon 2

Ambon, Dharapos.com – Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemerintah Kota Ambon telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana prosesnya telah mendapatkan persetujuan aksesor Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan kepegawaian Negara (BKN) RI.

Hal tersebut diterangkan Wali Kota Bodewin Wattimena pada prosesi pengambilan sumpah/ janji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang dilaksanakan di ruang vlisingen Balai Kota Ambon, Jumat (19/12/2025).

Selaku orang nomor satu di ibukota Provinsi Maluku ini, dirinya berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Ada banyak yang mengikuti seleksi tapi keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal. Dan yang dilantik hari ini, selama ini bertugas menggeluti tugas dan fungsinya pada dinas yang lain,” ungkapnya.

Dikatakan Wali Kota, para pejabat yang dilantik ini bertanggung jawab pada satuan kerja yang dipimpinnya. Tetapi juga harus memastikan tugas pokok dan fungsi dinasnya berjalan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Guna mewujudkan visi besar Pemerintah dalam membangun kota Ambon,” harapnya.

Mereka yang dilantik, sebagai berikut :

1. Alfian Lewenussa dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.

2. dr. Johan Norimarna menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon.

3. Marcia Mulan menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ambon

4. Febiana Siegers menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon

5. Herman S. Tetelepta menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon

6. Henly Claudya Simatauw menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon.

7. Fritz R. Tatipikalawan menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon.

Mereka dilantik sesuai Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6944 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *