![]() |
Direktur LBH Kepton yang juga kuasa hukum masyarakat korban konflik 1999, La Ode Zulfikar, SH |
Ambon, Dharapos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton memastikan
korban konflik sosial 1999 akan mendapat bantuan pemerintah.
Direktur LBH Kepton yang juga kuasa hukum masyarakat korban
konflik 1999, La Ode Zulfikar, SH yang dihubungi wartawan melalui telepon
genggamnya, Jumat (6/8/2021), menyampaikan pihaknya akan mengawasi pemberian
bantuan bagi masyarakat korban konflik 1999.
“Jadi kepada masyarakat Maluku, Maluku Utara dan
Sulawesi Tenggara perlu saya sampaikan bahwa namanya pada data itu yang akan
memberikan itu adalah pihak pemenang dalam hal ini LBH Kepton dan bukan dari
Pemda Maluku dan akan diserahkan
langsung kepada pemerintah pusat,” terangnya.
Untuk itu, La Ode berharap masyarakat dapat memberikan data
kepada pihaknya guna selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Sosial RI.
Diakuinya, untuk data masyarakat korban konflik 1999 di
Maluku masih dibawah 50 persen.
“Harapan kami agar masyarakat korban konflik 1999 di Maluku memberikan datanya kepada LBH
kepton guna diserahkan ke Kemensos,” ujarnya.
Lanjut La Ode, pendataan masyarakat korban konflik 1999 oleh
Pemda Maluku tidak menyeluruh sehingga menyebabkan masalah ini dibawa ke jalur hukum
hingga ke Mahkamah Agung.
“Dimana masyarakat tidak semua terdata. Selain itu
masyarakat yang berhak tidak mendapatkannya, sebaliknya yang tidak terdata
mendapatkan bantuan , sedangkan penyaluran bantuan itu tidak sesuai dengan jumlah
anggarannya,” bebernya.
La Ode memastikan dana untuk masyarakat pengungsi baik yang
ada di provnsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang berjumlah 90
ribuan KK akan terealisasi.
Kepastian pembayaran bantuan bagi para pengungsi ini sesuai
dengan hasil Putusan Perkara Nomor : 451 PK/PDT/2019 junto Nomor : 1950 K/PDT/2016
junto Nomor : 116/PDT/2015 /PT.DKI Junto Nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.
Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkrah) maka pemerintah harus membayar Rp18.500.000 kepada setiap KK
pengungsi korban konflik 1999.
Sebelumnya diberitakan, Pemda Maluku menginginkan masyarakat
yang akan menerima ganti rugi adalah benar benar masyarakat yang berhak
menerimanya .
Menurut Wakil Gubernur Barnabas Orno, pada prinsipnya Pemda
Maluku tetap patuh terhadap putusan MA mengenai pergantian kerugian Rp3,9
Triliun bagi korban konflik 1999.
Hal ini disampikannya pada saat mengikuti rapat koordinasi
khusus (Rakorsus) yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud. MD, Menteri
PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa dan Mendagri Tito Karnavian yang
berlangsung secara virtual di kantor Gubernur
Maluku, Kamis (5/8/2021).
Bagi masyarakat korban konflik akan menerima Rp18.500.000
yang terdiri dari uang bahan bangunan rumah Rp15 000 000 dan uang tunai Rp3.500.000
untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 KK.
(dp-19)