Ambon, Dharapos.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum
(LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura menggelar “Workshop Ambon City Of
Human Right” sebagai upaya untuk
mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (3/4/2023).
Upaya mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM telah
dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum
Universitas Pattimura sebagai Organisasi Bantuan Hukum Kampus dengan tugas
memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, kelompok rentan
dan masyarakat marginal lainnya baik secara litigasi, non litigasi dan dalam
bentuk advokasi kebijakan.
Beberapa upaya untuk
mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM yang telah dilakukan oleh LBHKH
dalam fungsinya melakukan advokasi kebijakan yakni, Konsolidasi I terkait
Pengenalan Konsep Kota Ramah HAM dan Identifikasi Masalah Kelompok yang
dilaksanakan dalam bentuk diskusi dengan metode ceramah tanya jawab, curah
pendapat, dan diskusi degan peserta terdiri dari kelompok rentan, organisasi
mahasiswa, LSM, dan organisasi pemerhati HAM lainnya, Konsolidasi II Focus
Discussion Group (FGD) Ambon Kota Ramah HAM, Talkshow, serta Penandatanganan
Komitmen bersama antara Fakultas Hukum, Pemerintah Kota Ambon, DPRD Kota Ambon,
KOMNAS HAM Provinsi Maluku, Pemerhati HAM, Organisasi Mahasiswa, serta LSM.
Serta, Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
Kota Ambon sampai dengan pelaksanaan Workshop Ambon City Of Human Right.
Semua ini adalah rangakain upaya yang dilakukan untuk
mewujudkan Ambon sebagai Kota Ramah HAM.
Workshop yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Elkyopas
Silooy, berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 3-4 April 2023 di hotel
Golden Palace bertujuan untuk, Meningkatkan kepekaan dan kesadaran peserta akan
pentingnya anti diskriminasi bagi semua kalangan kelompok rentan; Menemukan
masalah baru dalam menanggapi Naskah Akademik Ranperda Ambon Kota Ramah HAM;
Memboboti substansi Nasmik Nasmik Ranperda Ambon Kota Ramah HAM; serta hasil
Workshop menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik Ranperda Kota Ambon
tentang Ambon Kota Ramah HAM.
Ketua LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. J.
Mustamu, S.H., M.H, dalam closing statement sekaligus menutup Workshop Ambon
City Of Human Right mengatakan, konsep hak atas kota secara berkeadilan
membentuk benang merah antara pembangunan perkotaan dan penyelenggaraan kota
yang mendukung HAM.
Pendekatan antara formasi spasial dan keadilan sosial
dilakukan baik dari segi pembangunan sosial, maupun aksesibilitas publik
terhadap instrumen atau institusi kota sebagimana diatur dalam pasal 28A sampai
28J UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negaranya.
“Sehingga dipertegas bahwa HAM harus dipatuhi oleh negara
atau Pemerintah dalam menjalankan misinya mengelola kota,” tegasnya.
Dengan demikian menanggapi isu HAM, LBHKH Unpatti
berkolaborasi dengan Pemda baik dalam hal ini kepala daerah maupun DPRD serta
didalamnya melibatkan unsur masyarakat mendorong pembentukan Perda terkait
dengan Kota Ambon sebagai kota ramah HAM.
Hal ini merupakan gebrakan awal sebagai bentuk kepedulian
terhadap isu-isu ham dan menjawab kegelisahan terhadap kebutuhan yang terjadi
saat ini bukan hanya di kota ambon tetapi bisa berdampak pula untuk maluku
secara keseluruhan.
Menindaklanjuti hal itu, maka penyelanggaraan Workshop Ambon
City Of Human Right, bukan hanya sampai pada ruang-ruang diskusi yang dibangun
saja, tetapi akan ditindaklanjuti oleh LBH & KH guna bisa melakukan audensi
dengan DRPR Kota Ambon untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berujung kepada
adanya pembuatan Ranperda tentang Ambon kota ramah ham.
“Kemudian apresiasi dan
terima kasih kepada pemerintah daerah, para narasumber, LBH pusat, para
pemerhati HAM, yang telah memberikan pemikiran yang baik demi pembentukan perda
Ambon sebagai Kota ramah HAM demi mewujudkan kesejahteraan kota Ambon,” tandasnya.
Workshop tersebut diisi oleh pemateri , Elkyopas
Silooy,SH.,MH (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon)., Dr.
S. H. Lekipiouw,SH.,MH (Akademisi Fakultas Hukum Unpatti)., Zainal Abidin (LBHM
Jakarta)., Dr. J. Mustamu, S.H., M.H (Ketua LBHKH FH Unpatti) dan di hadiri
oleh, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta., DPRD Kota Ambon, KOMNAS HAM Provinsi
Maluku, Dinas Terkait, Pemerhati HAM, Organisasi Mahasiswa, serta LSM.
(dp-53)