Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru kembali menorehkan capaian penting dalam pelayanan pertanahan dengan menyerahkan 2.167 sertipikat tanah hasil Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Aru Utara.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan legal yang diakui negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, Muhamad Alhadi Serang, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikat tanah adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum penuh, sehingga pemilik dapat lebih tenang dan leluasa memanfaatkan lahannya untuk kegiatan produktif.
“Melalui PTSL, kami berupaya memastikan seluruh bidang tanah di wilayah ini memiliki kejelasan batas, pemilik, dan status hukumnya. Harapan kami, sertipikat ini menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.
Sertipikat tersebut dibagikan di delapan desa di Kecamatan Aru Utara dengan rincian:
1. Desa Jerwatu – 79 sertipikat
2. Desa Warialau – 178 sertipikat
3. Desa Wahayum – 62 sertipikat
4. Desa Foket – 150 sertipikat
5. Desa Tasinwaha – 88 sertipikat
6. Desa Kaibolafin – 68 sertipikat
7. Desa Kolamar – 1.015 sertipikat
8. Desa Mesidang – 527 sertipikat
Program PTSL ini tidak hanya memberikan dokumen legal, tetapi juga mendorong masyarakat untuk mengelola tanahnya dengan lebih produktif, menghindari potensi sengketa, serta membuka peluang akses pembiayaan perbankan melalui agunan yang sah.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga. Banyak penerima sertipikat yang menyampaikan rasa syukur dan harapan agar program seperti ini terus berlanjut di desa-desa lainnya.
Dengan adanya 2.167 sertipikat yang telah diserahkan, Kecamatan Aru Utara menjadi salah satu wilayah dengan progres signifikan dalam program PTSL di Kabupaten Kepulauan Aru.
(KPA)