Daerah

Manager PLN Saumlaki Diduga Lakukan Pungli Di Kecamatan Wertamrian

21
×

Manager PLN Saumlaki Diduga Lakukan Pungli Di Kecamatan Wertamrian

Sebarkan artikel ini
Saumlaki, 
Proses pemutusan jaringan listrik secara sepihak oleh PT.PLN (Persero) Rayon Saumlaki kepada 367 pelanggan yang tersebar di 5 desa pada kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak 7 tahun silam akhirnya kembali di sambung dengan diawali dari perbaikan sejumlah fasilitas jaringan listrik yang telah rusak akibat termakan usia.

ilustrasi pungli
Ilustrasi Pungutan Liar

Masa penantian yang dialami masyarakat eks pelanggan sejak tahun 2007 silam akhirnya bisa bernafas lega karena telah dialiri listrik sejak beberapa pekan terakhir pasca mengalami pemadaman total selama 7 tahun.

Meski diliputi aura kegembiraan, namun masyarakat eks pelanggan mengaku ada kejanggalan dalam proses penyambungan kembali aliran listrik oleh pihak PLN.

Sejumlah pelanggan di desa Arui Das maupun di kota Saumlaki kepada Dhara Pos mengaku heran terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Saumlaki.

Para sumber yang enggan namanya dikorankan menuturkan jika sebelum penyambungan aliran listrik, pihak PLN telah terjun ke setiap desa untuk mensosialisasikan rencana penyambungan kembali kepada 367 eks pelanggan yang tersebar di desa Amdasa, Sangliat Dol, Sangliat Krawain, Arui Bab dan Arui Das.

Warga, seperti dikutip dari penuturan para sumber, tidak diperkenankan oleh pihak PLN untuk menyetor biaya penyambungan kembali dalam jumlah lebih dari total yang disarankan.

“Kami hanya di minta menyetor Rp. 22.000,- untuk pulsa perdana dan biaya administrasi penyambungan kembali,” ungkap salah satu warga.

Namun anehnya, fakta di lapangan kembali berubah seiring dengan pergantian manager PLN Rayon Saumlaki.  Warga mengaku harus membayar biaya beban selama 20 bulan dengan kisaran hampir mencapai Rp.600.000 untuk pelanggan dengan daya 900 VA.

Ironisnya, selama 7 tahun mengalami pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak oleh PLN, namun masyarakat harus kembali membayar biaya beban.

Selain itu, ada kejanggalan lain seperti pembayaran biaya beban yang hanya diwajibkan 20 bulan atau sama dengan 1 tahun dan 8 bulan pada hal total waktu pemutusan sudah mencapai 7 tahun.

“Kami minta pimpinan PLN bertanggung jawab atas ketidakberesan ini, bahkan bila perlu menjelaskan ada aturan mana yang dipakai karena kebijakan kepala PLN saat ini sudah berbeda dan bertentangan dengan sosialisasi kepala PLN Ibu Mirna tahun kemarin,” tegas salah satu sumber di Saumlaki saat berbincang dengan Dhara Pos.

Sementara itu, Manager PT.PLN (persero) Rayon Saumlaki – Hendrik de Queljoe kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,  Selasa (20/05) membantah jika pihaknya melakukan pungutan diluar aturan seperti dugaan warga.

Dirinya menjelaskan jika sejak pihak PLN Rayon Saumlaki melakukan pemutusan jaringan listrik kepada para pelanggan dari desa Amdasa hingga desa Arui Das 7 tahun lalu, sejumlah upaya telah dilakukan terkait rencana penyambungan kembali.

Sejalan dengan itu, sebagai syarat mutlak penyambungan kembali sesuai sistem program Aplikasi Pelayanan Pelanggan (AP2T), para eks pelanggan perlu diaktifkan kembali sebelum dialiri listrik. Langkah tersebut dilakukan  sejak 2 tahun lalu, dengan demikian sesuai aturan perlu dikenakan biaya beban bagi para eks pelanggan yang telah terdaftar kembali.

“Pelanggan itu diaktifkan tahun lalu jadi mereka tetap dinyatakan sebagai pelanggan. Untuk masuk dalam program AP2T, mereka wajib dimasukkan dan terprogram dalam sistem on-line tersebut, dengan demikian dikenakan biaya beban,” jelasnya.

Lebih lanjut, de Queljoe menjelaskan, jika sebelumnya telah ada sejumlah eks pelanggan yang menyatakan keberatan terhadap biaya beban yang perlu dilunasi.

Terhadap hal itu, pihaknya telah menyarankan kepada seluruh kepala desa dari para eks pelanggan untuk membuat pernyataan secara tertulis yang menerangkan bahwa telah terjadi pemutusan/ pemadaman aliran listrik sejak 7 tahun lalu. Dan, kemudian surat pernyataan tersebut diajukan sebagai syarat administratif untuk diusulkan kepada atasannya karena hal tersebut terkait dengan akuntabilitas PT. PLN dalam pemanfaatan uang negara.

“Sebelumnya, saya bilang ke kades bahwa bapak kades tolong buat pernyataan atau keterangan untuk menyatakan bahwa listrik disana itu sudah tidak beroperasi sejak kapan sehingga kita tindak lanjuti ke kantor area sama wilayah namun saya tunggu sampai sekarang mereka tidak memproses surat keterangan tersebut. Tapi mereka ingin cepat nyala maka saya bilang kalau demikian maka harus bayar biaya beban,” tuturnya.

Jika memang ada upaya kepala desa untuk membuat surat pernyataan tersebut dan diproses lanjut ke kantor wilayah maka sudah pasti para eks pelanggan yang belum membayar biaya beban tersebut diperbolehkan mendapatkan pelayanan penyambungan listrik secara gratis. Kebijakan ini dilakukan, setelah pihaknya  berkoordinasi dengan pihak Kantor PLN Wilayah Maluku sebagai atasan nya.

Saat ini, total 370 eks pelanggan tersebut menurut de Queljoe telah terpasang hampir sebagian oleh karena semakin tinggi keinginan masyarakat eks pelanggan untuk dialiri listrik.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *