as

Politik dan Pemerintahan

Masa Tenang, Seluruh Atribut Pasangan Calon Sudah Diturunkan

35
×

Masa Tenang, Seluruh Atribut Pasangan Calon Sudah Diturunkan

Sebarkan artikel ini

Ambon,

Pimp Bwslu Fadly Baru
Pimpinan Bawaslu, Fadly Silawane, S.Sos, M.Si

Tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku 2013 yang saat ini masih
berlangsung di 11 kabupaten/kota tinggal beberapa hari lagi akan berakhir.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku selaku lembaga pengawas pelaksanaan Pemilukada sudah jauh-jauh hari mengingatkan 5 tim pasangan calon agar tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Masa kampanye sendiri akan segera berakhir pada 7 Juni kemudian memasuki masa tenang yang akan berlangsung selama tiga hari dari 8 – 10 Juni 2013.
Fadly Silawane, S.Sos, M.Si, kepada wartawan, Minggu (2/6) mengingatkan kepada seluruh tim pasangan calon agar sudah membersihkan atribut kampanye sebelum memasuki  masa tenang.
“Perlu saya tegaskan disini, bahwa sebelum tanggal 8 Juni seluruh alat peraga atau atribut pasangan calon sudah harus diturunkan. Karena, sesuai undang-undang, yang namanya masa tenang, adalah sudah tidak boleh ada lagi aktivitas yang berbau kampanye,” tegas Silawane.
Terkait siapa yang akan menurunkan alat peraga, kata Silawane, sesuai undang-undang yang berhak melakukannya adalah tim pasangan calon sendiri.
“Ini yang harus diperhatikan, untuk menurunkan atribut atau alat peraga pasangan calon itu bukan pekerjaan Bawaslu dan jajarannya,” tandasnya.
Dikatakannya, apabila aturan ini tidak ditaati maka tentunya masyarakat akan menilai bahwa para pasangan calon tersebut ternyata tidak mentaati hukum. Bawaslu sendiri, jelas Silawane, akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah guna menangani masalah ini. 
“Jika pasangan calon tidak taat maka dapat dikatakan pelanggaran hukum karena didalam undang-undang telah diatur demikian.Tentunya, akan kita proses hukum sesuai aturannya,” jelasnya.  
Silawane juga mengingatkan, terkait pembekalan para saksi yang dipersiapkan para pasangan calon pada saat hari “H” nantinya agar dilakukan pada masa kampanye ini. Alasannya, karena jika dilakukan pada masa tenang sama saja dengan melanggar aturan.
Oleh karena itu, pihaknya jauh-jauh hari mengingatkan seluruh tim pasangan calon untu taat melakukan aturan selama 3 hari masa tenang.
“Intinya, dari tanggal 8 hingga 10 Juni adalah masa tenang, sehingga tidak boleh ditemukan adanya hal-hal atau kegiatan yang berbau kampanye. (ajr/cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *