Berita Pilihan Redaksi

Masyarakat Ekonomi Lemah di Tanimbar Dibebaskan dari Tagihan Air

65
×

Masyarakat Ekonomi Lemah di Tanimbar Dibebaskan dari Tagihan Air

Sebarkan artikel ini
Bupati Fatlolon Pelanggan PDAM Gratis 2 bulan
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya memberlakukan pembebasan tagihan rekening air bagi para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah itu.

Pembebasan biaya tagihan air ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanumbar Nomor 694/32 – Tahun 2020, tertanggal 8 April 2020.

Bupati setempat, Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi tentang edaran ini menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan sebagai langkah percepatan pencegahan dan penanganan virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19), serta upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat ekonomi lemah.

“Ini adalah salah satu solusi dari upaya penanganan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Pembebasan biaya tagihan air ini berlaku untuk para pelanggan PDAM kategori K1 dan K2  selama dua bulan yakni untuk tagihan Apri 2020 atau pemakaian air Maret 2020 dan tagihan Mei 2020 atau pemakaian air April 2020.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah pelayanan PDAM yang tersebar di kecamatan Tanimbar Selatan, kota Larat, Kecamatan Selaru, dan Wermaktian.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ucok Poltak Hutajulu menjelaskan, total pelanggan K1 dan K2 yang dibebaskan dari biaya tagihan selama dua bulan berjumlah 5.755 pelanggan yang tersebar di Saumlaki, Kabyarat, Sifnana, Olilit, Larat, Seira, Kandar dan Makatian.

“Sebagai kompensasinya, kami telah mengusulkan kepada Bupati untuk menganggarkan biaya subsidi supaya kebutuhan gaji dan operasional bisa tertanggulangi,” sambungnya.

Pengajuan ini menurut Ucok ditanggapi serius oleh Bupati. Sebagai tindaklanjut, Pemkab telah mengalokasikan subsidi senilai Rp875 juta untuk PDAM.

Total biaya subsidi ini telah dihitung untuk mencukupi kebutuhan operasional dan gaji karyawan.

“Saat ini kami sedang siapkan sistem pembayarannya untuk tidak menjual tagihan rekening K1 dan K2 untuk jangka waktu dua bulan ini,” lanjutnya.

Ucok memastikan, pelayanan PDAM tetap akan berjalan normal disertai upaya menormalisasi sejumlah kerusakan yang terjadi beberapa pekan terakhir.

Selain itu, para pegawai PDAM tetap bekerja melayani  masyarakat.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *