Utama

Oratmangun: Kejahatan Demokrasi di MTB Pengaruhi Stabilitas Kawasan Perbatasan

57
×

Oratmangun: Kejahatan Demokrasi di MTB Pengaruhi Stabilitas Kawasan Perbatasan

Sebarkan artikel ini
DOA Gugat MK
Calon Bupati MTB, Dharma Oratmangun (tengah) dan tim usai memasukan gugatan ke MK 

Saumlaki, Dharapos.com 
Kajian stabilitas kawasan perbatasan Indonesia dengan sejumlah negara jadi sentra perhatian Pemerintah Pusat dan Negara-negara sahabat, lebih khusus lagi kawasan regional Pasifik Selatan.

Kepada Dhara Pos di Saumlaki melalui sambungan telepon genggamnya, Rabu (8/3), Dharma Oratmangun,
Calon Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) yang diusung Golkar dan PAN ini menilai bahwa gejolak instabilitas kawasan perbatasan khususnya di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Australia dan Timor Leste itu terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari lalu yang sarat dengan kecurangan dan rekayasa kotor, dan telah membuahkan kejahatan demokrasi yang sangat memalukan di negeri berjuluk “Bumi Duan Lolat” ini.

“Kita berharap agar aparat penegak hukum bisa kembali memulihkan luka batin masyarakat MTB dengan penanganan dan penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” harapnya.

Dikatakan, jika dalam penanganannya salah maka hal tersebut justru bisa menumbuh suburkan bibit – bibit ‘Proxy War’ sebagaimana yang telah disinyalir oleh Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

“Indikator Proxy War ini pun telah dikemukakan berulang kali di berbagai forum di MTB, namun ternyata praktek-praktek kejahatan demokrasi yang terstruktur dipamerkan secara arogan oleh Penyelenggara Pemilukada di MTB,” tegasnya.

DOA Gugat MK2
Akta permohonan lengkap terkait
adanya gugatan di MK

Mantan Sekretaris Komisi A pada DPRD Provinsi Maluku ini membeberkan sejumlah temuan oleh tim pemenangan paslon Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA) seperti penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang digunakan oleh penyelenggara serta rekomendasi Panwaslih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diabaikan begitu saja oleh KPUD MTB.

Kemudian, praktek money politik atau politik uang yang berlangsung sangat terbuka, serta dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke berbagai desa dan kecamatan untuk memenangkan pasangan tertentu yang didukung penguasa.

“Hal ini telah meluluhlantakkan nilai-nilai kultural Duan Lolat dan yang pasti telah menggerogoti  kearifan demokrasi Pancasila” katanya.

Sehubungan dengan itu, maka tim kuasa hukum pasangan DOA telah mendorong proses hukum dengan adil dan bermartabat agar dilaksanakan sehubungan dengan dugaan kecurangan dan kejahatan politik dalam Pemilukada di MTB.

“Proses-proses temuan dan laporan pelanggaran Pilkada tersebut sudah diteruskan dan saat ini oleh Panwas menjadi Penyidikan, dan kini sedang ditangani Polres MTB. Para Komisioner KPUD MTB juga segera akan diperiksa oleh Aparat Kepolisian, termasuk para pelaku kejahatan money politic yang telah menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Selain itu, Oratmangun mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)  dan pada hari Senin (6/3).

MK pun telah melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan dinyatakan telah lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 1 PMK 1/2016 yang dibuktikan dengan akta permohonan lengkap nomor 12/PAN.MK/2017.

Sejumlah hal yang diperiksa dan memenuhi unsur tersebut meliputi: permohonan tertulis, daftar alat bukti, alat bukti surat atau tertulis, dan alat bukti lain berupa surat kuasa dari Paslon DOA kepada kuasa hukum dan dokumen digital atau softcopy.

“Di lain sisi gugatan di Mahkamah Konstitusi telah diterima oleh MK. Selain itu juga laporan pelanggaran kode etik telah kami ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan segera akan disidangkan,” tukasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *