Daerah

Pemda MBD berlakukan sistem PTSP

9
×

Pemda MBD berlakukan sistem PTSP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTSP
Foto Ilustrasi

Ambon, Dharapos.com
Proses pengurusan izin di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang selama ini berjalan sendiri-sendiri kini mulai diberlakukan secara satu pintu.

Hal ini mulai berlaku pasca dibentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana semuanya dapat dilakukan hanya melalui satu dinas saja.

Hal ini dilakukan guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan.

Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum dan HAM  Setda Maluku, Hendri Farfar mengakui jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerima usulan draf pembentukan Peraturan Bupati MBD terkait pengalihan kewenangan dari OPD ke dinas pelayanan terpadu satu pintu(PTSP).

“Kami sudah menerima usulan draf pembentukan peraturan Bupati terkait dengan pengalihan kewenangan dari OPD ke dinas PTSP,” akuinya.

Menurut Farfar,  usulan draft tersebut akan dibahas bersama-sama dengan SKPD teknis.

“Dan akan kita kembalikan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai payung hukum,” sambungnya.

Farfar mencontohkan bahwa yang selama ini terjadi, untuk pengurusan SIUP dan SITU dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas perikanan setempat untuk perizinan.

“Maka itu, ke depannya semua sudah melewati Dinas PTSP. Dengan begitu masyarakat tidak perlu mengurus izin ke berbagai dinas,” ,” cetusnya.

Farfar menambahkan rancangan ini akan dikembalikan untuk ditetapkan sebagai peraturan guna ditindaklanjuti perangkat daerah Kabupaten MBD.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *