Berita Pilihan Redaksi

Pemkab Tanimbar Upayakan Pengembalian Dana Pengadaan Itik dari Pihak Ketiga

12
×

Pemkab Tanimbar Upayakan Pengembalian Dana Pengadaan Itik dari Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Bupati Fatlolon Desa Kelaan
Bupati Kepulaan Tanimbar, Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com
– Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat setempat
saat ini sedang melakukan upaya pengembalian anggaran belanja itik tahun 2020
dari pihak kontraktor yang menang tender pengadaan barang dan jasa tahun
kemarin.

Bupati Tanimbar,
Petrus Fatlolon menyatakan dirinya telah memerintahkan Inspektur daerah untuk
melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat di dalam proses belanja
itik, dengan sumber anggaran pada Dinas Pertanian.

“Bila
terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga, maka akan diberikan tindakan tegas
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tegas bupati di
Saumlaki, Senin (9/8/2021).

Bupati
menyatakan, dirinya tetap akan bertindak tegas dalam memastikan penyebab
gagalnya pengadaan itik, sehingga tidak ada pihak tertentu yang mengambil
keuntungan dari program yang gagal ini.

“Saya
tegaskan bahwa tidak boleh ada oknum pejabat atau ASN yang mengambil keuntungan
atas dana yang harusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya
lagi.

Pelaksana Tugas
Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu menyatakan, pihak Inspektorat
telah memanggil Kepala Dinas Pertanian untuk dimintai keterangan dan sedang
ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus (pemsus).

Dia
menjelaskan, Dinas Pertanian menganggarkan dana pembelian ternak babi dan itik
pada tahun 2020.

Sesuai
ketentuan, CV. Sembilan Belas sebagai perusahaan pemenang tender proyek telah
membelanjakan ternak babi dengan anggaran senilai Rp.360.000.000., sedangkan
pengadaan 900 ekor itik dengan nilai Rp.215.000.000 baru terlaksana 4,4 persen
atau hanya 40 ekor itik yang sudah dibeli.

“Itulah
sebabnya pihak Dinas Pertanian menolak, karena tidak sesuai dengan
  jumlah yang diperuntukkan bagi masyarakat
penerima bantuan sesuai dengan kontrak” sambungnya.

Ruben
menambahkan, lamanya waktu sesuai kontrak adalah 111 hari, namun hingga kontrak
itu berakhir, kontraktor belum bisa melalukan pengadaan itik sesuai
kesepakatan.

Selain
melakukan pemsus, Pemkab akan melakukan upaya untuk pengembalian dana dari
pihak ketiga.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *