Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Salurkan 280 Bantuan Usaha, UMKM di Ruang Publik Didorong Lebih Produktif

26
×

Pemkot Ambon Salurkan 280 Bantuan Usaha, UMKM di Ruang Publik Didorong Lebih Produktif

Sebarkan artikel ini
Herman Tetelepta Kadis Perindag Kota Ambon

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Kali ini, Pemkot menyalurkan 80 unit kontainer usaha dan 200 unit etalase kepada pelaku UMKM yang beraktivitas di sejumlah Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kota Ambon.

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat sekaligus menata aktivitas usaha di ruang publik agar lebih tertib dan produktif.

Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan saat ini merupakan realisasi program tahun anggaran 2025 yang baru dapat dibagikan pada awal 2026.

“Bantuan ini diberikan berdasarkan permohonan masyarakat yang masuk secara prosedural, melalui surat ke Pemerintah Kota Ambon untuk pengembangan usaha mereka. Data tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga penyaluran hari ini,” ujar Tetelepta usai mengikuti apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, bantuan kontainer dan etalase tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang beroperasi di sejumlah RTP, seperti Wainitu, Airsalobar, dan Amahusu.

Menurutnya, Pemkot berharap fasilitas usaha ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan keluarga penerima.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya agar usaha masyarakat terus berkembang dan memberi dampak ekonomi bagi keluarga mereka,” harapnya.

Namun demikian, Tetelepta menegaskan bahwa Pemkot Ambon akan bersikap tegas terhadap pemanfaatan bantuan tersebut. Ia mengingatkan agar bantuan yang telah diberikan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Seperti yang ditegaskan Pak Wali Kota, bantuan ini tidak boleh dipindahtangankan. Kami sudah menetapkan kriteria dan mekanisme hibah. Jika di kemudian hari ditemukan bantuan tidak dimanfaatkan atau dialihkan, maka akan kami tarik kembali,” tegasnya.

Untuk memastikan pemanfaatan berjalan sesuai tujuan, Disperindag Kota Ambon akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan kontainer dan etalase tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, bantuan akan dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Terkait penetapan penerima, Tetelepta memastikan seluruh data telah melalui proses verifikasi yang ketat.

“Semua kami verifikasi by name, by address, termasuk jenis usaha yang dijalankan. Harapan kami, penerima bantuan memang sudah memiliki usaha dan bantuan ini menjadi penguatan, bukan memulai dari nol,” bebernya.

Selain pengawasan dari Disperindag, ia juga meminta peran aktif kecamatan, kelurahan, hingga pengelola RTP untuk bersama-sama mengawasi aktivitas perdagangan di ruang publik.

“Pengelolaan RTP harus dikawal bersama agar aktivitas ekonomi berjalan tertib, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *