Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melaksanakan Work From Home (WFH) selama dua bulan sesuai dengan kebijakan pusat walapun tidak permanen bagi seluruh pegawai.
Pj Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada pers di Balai kota ,Rabu (1/4/2026) mengatakan, surat resmi dari Pemerintah pusat telah diterima Pemkot Ambon dan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
“Surat dari pusat sudah kami terima dan langsung diteruskan ke BKPSDM. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal rapat bersama Pak Wali Kota,” ungkapnya.
Sapulette mengatakan penerapan WFH tidak akan langsung dilakukan secara permanen, melainkan melalui tahap uji coba selama dua bulan.
Dikatakannya, Pemkot terlebih dahulu akan melakukan uji coba selama dua bulan dan penerapnnya tidak langsung permanen.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus menjelaskan, sebelum kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) menerapkan WFH, Pemkot Ambon sudah lebih dulu melakukan Work Form Anywhere (WFA).
Pemkot Ambon sudah menerapkan pola ini sejak Januari lalu.
“Sistem kerja WFH ini pada dasarnya sama dengan WFA yang telah kita jalankan lebih dulu,”jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota terkait dengan WFH.
Untuk diketahui, Pemerintah pusat menerapkan kebijakan WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari jumat dan berlaku di seluruh wilayah.
Hal ini merupakan bagian bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi energi di tengah tekanan global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
“Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
WFH ASN berlaku mulai 1 April 2026 yang dituangkan dalam surat edaran bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan seperti biasa di kantor.
(dp-19)













