Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Negeri (Pemneg) Batu Merah membantah tudingan telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang terkait revitalisasi lapak yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2025 lalu.
Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menegaskan bahwa pungutan biaya revitalisasi bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah negeri melalui dua kali rapat resmi yang juga dihadiri saniri negeri.
Menurutnya, meskipun program revitalisasi lapak tidak tercantum dalam APBDes Batu Merah Tahun Anggaran 2025, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penertiban dan penataan kawasan Pasar Mardika hingga Batu Merah, khususnya untuk menghilangkan kesan kumuh dan kemacetan akibat aktivitas jual beli di badan jalan.
“Karena belum ada pasar permanen, Pemneg Batu Merah meminta pengecualian dan itu dibijaki oleh Pak Wali Kota. Pasar Batu Merah hanya dilakukan penataan. Revitalisasi ini dilakukan setelah dua kali rapat bersama pedagang dan saniri. Jadi pemberitaan yang menyebut kami mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan masyarakat itu keliru,” tegas Lisaholet kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, dari 225 lapak yang direnovasi, biaya yang disepakati sebesar Rp 10 juta per lapak. Biaya tersebut tidak hanya mencakup penggantian rangka kayu dan atap seng, tetapi juga biaya tambahan lain, termasuk pembersihan sampah selama hampir satu minggu.
“Jadi Rp 10 juta itu bukan hanya renovasi fisik. Kalau ada yang menyebut sampai Rp 47,5 juta, kemungkinan lapaknya lebih dari satu,” ujarnya.
Lisaholet mengakui, biaya revitalisasi dibebankan kepada pedagang karena Pemneg Batu Merah tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut. Sementara iuran bulanan pedagang yang berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu tidak mencukupi untuk membiayai renovasi ratusan lapak.
“Saat itu tidak ada anggaran karena tidak masuk perencanaan. Ini sifatnya situasional dan sesuai instruksi wali kota, sehingga biayanya dibebankan ke pedagang,” jelasnya.
Terkait iuran pedagang, Lisaholet menyebut istilah yang digunakan di Batu Merah adalah “ngaseh”, yakni kontribusi pengusaha kepada negeri yang menjadi bagian dari pendapatan asli desa (PADes). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Negeri Batu Merah Nomor 06 Tahun 2018.
“Ngaseh itu pendapatan desa untuk kemaslahatan masyarakat. Tidak ada aturan yang mewajibkan ngaseh dari pedagang harus kembali ke pedagang,” tambahnya.
Sementara itu, rencana pembangunan Pasar Apung di Batu Merah hingga kini belum dapat dipastikan. Pemneg Batu Merah masih mencari investor dengan kemampuan pendanaan sekitar Rp 40 miliar.
“Kalau Pasar Apung sudah terbangun, kami pastikan pedagang yang ada sekarang akan diprioritaskan. Tidak ada ancaman atau intimidasi kepada pedagang,” tutup Lisaholet.
Keluhan Pedagang
Sebelumnya, Minggu (4/1/2026), sejumlah pedagang Batu Merah mengaku keberatan dengan biaya renovasi lapak yang mereka bayarkan, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 47,5 juta per lapak.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka merasa terpaksa membayar karena adanya ancaman pengusiran dan penggantian pedagang apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, meskipun setiap bulan telah membayar iuran rutin.
“Kami sebenarnya minta renovasi dilakukan sendiri-sendiri, tapi malah diancam. Kalau tidak bayar, lapak diambil. Dengan berat hati, bahkan harus utang ke bank, kami bayar,” ungkapnya.
Para pedagang juga menilai kebijakan tersebut bermasalah karena tidak tercantum dalam APBDes Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Negeri Nomor 03 Tahun 2025. Padahal, proses renovasi telah dilakukan pada Mei dan Agustus 2025.
Dengan total 225 lapak yang direnovasi, para pedagang memperkirakan potensi kerugian finansial akibat dugaan pungli tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
(dp-53)













