UtamaPolitik dan Pemerintahan

Pemprov Wacanakan Ambil Alih Parkir, Gubernur Hendrik Lewerissa Mengaku Belum Tahu

4
×

Pemprov Wacanakan Ambil Alih Parkir, Gubernur Hendrik Lewerissa Mengaku Belum Tahu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260408 172751 165 scaled
0-4096x3072-0-0-{}-0-24#

Ambon, Dharapos.com – Pernyataan juru bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kasrul Selang, terkait rencana pengambilalihan pengelolaan parkir di ruas jalan provinsi di Kota Ambon memicu polemik.

Isu ini langsung menyita perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan masyarakat karena menyangkut kewenangan sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasrul sebelumnya menyebutkan bahwa ke depan, pengelolaan parkir di ruas jalan milik provinsi akan ditangani oleh Pemprov Maluku. Padahal, selama ini pengelolaan parkir di Kota Ambon berada di bawah kendali Pemkot sebagai bagian dari optimalisasi PAD.

Sebagai ibu kota Provinsi Maluku, Ambon sangat bergantung pada tiga sektor utama untuk mendongkrak pendapatan daerah, yakni pajak, retribusi, dan pariwisata. Retribusi parkir menjadi salah satu komponen penting yang selama ini menopang penerimaan tersebut.

Jika kebijakan pengambilalihan ini benar dilakukan, maka Pemkot Ambon berpotensi kehilangan sebagian sumber pendapatan. Dampaknya, target PAD yang telah dirancang bisa terganggu, bahkan berimbas pada program pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, situasi berubah setelah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memberikan pernyataan berbeda. Saat dikonfirmasi media, ia mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut.

“Saya belum mengetahui persoalan itu,” ujarnya singkat kepada Wartawan saat acara Peresmian Peletakan Batu Pertama Pasar Apung Batu Merah, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan Gubernur ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sejumlah pihak menilai, apa yang disampaikan Kasrul Selang kemungkinan merupakan pandangan pribadi atau belum menjadi kebijakan resmi pemerintah provinsi.

Perbedaan pernyataan ini juga menyoroti pentingnya komunikasi internal di lingkup pemerintahan. Tanpa koordinasi yang jelas, informasi yang disampaikan ke publik berpotensi menimbulkan kebingungan dan spekulasi.

Apalagi, isu pengelolaan parkir bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berkaitan langsung dengan kepentingan fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Secara regulasi, wacana pengambilalihan ini juga menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), retribusi parkir merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan Pemerintah Provinsi.

Artinya, meskipun ruas jalan tersebut merupakan aset provinsi, kewenangan penarikan retribusi parkir tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sebagai penyelenggara layanan publik di wilayahnya.

Sejumlah pengamat juga menilai, jika Pemprov tetap memaksakan kebijakan tersebut tanpa dasar hukum yang kuat, maka berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar pemerintah daerah, bahkan bisa berujung pada sengketa regulasi.

Selain itu, pengambilalihan parkir oleh Pemprov juga dinilai dapat mengganggu struktur fiskal daerah. Kota Ambon yang selama ini mengandalkan retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD berisiko kehilangan pendapatan signifikan.

Kondisi ini tentu berpotensi berdampak pada pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sebagai perbandingan, hanya daerah dengan status khusus seperti Jakarta yang memiliki kewenangan berbeda, di mana pemerintah provinsi dapat mengelola langsung retribusi parkir karena tidak adanya pembagian kewenangan dengan pemerintah kota/kabupaten.

Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi lanjutan dari Pemprov Maluku untuk meluruskan polemik tersebut. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah.

Diketahui, sebelumnya Kasrul Selang pada Senin (6/4/2026) menjelaskan bahwa penarikan retribusi parkir di ruas jalan provinsi telah dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam revisi tersebut, disebutkan terdapat lebih dari 4.000 objek pajak baru yang akan digarap guna meningkatkan PAD.

“Berdasarkan revisi Perda itu nantinya, pada ruas jalan milik provinsi mulai dari Ambon–Latuhalat, Talake, A.Y. Patty hingga Mardika, akan ditarik retribusi parkir oleh Pemprov,” ujar Kasrul.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *