Politik dan Pemerintahan

Penerapan SPBE di Maluku DIharapkan Hasilkan Layanan Publik Berkualitas

17
×

Penerapan SPBE di Maluku DIharapkan Hasilkan Layanan Publik Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi SPBE Maluku Layanan Berkualitas
Giat sosialisasi percepatan penerapan dan pemantauan evaluasi SPBE lingkup Pemprov Maluku, di Ruang Rapat lantai VI Kantor Gubernur setempat, Selasa (15/6/2021)

Ambon,
Dharapos.com
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) di daerah.

Di Maluku,
penerapan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien, serta menjadikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Hal itu
disampaikan Assisten Adminstrasi Umum Setda Maluku H. Saimima saat menghadiri
sosialisasi percepatan penerapan  dan
pemantauan evaluasi SPBE lingkup Pemprov, di Ruang Rapat lantai VI Kantor
Gubernur setempat, Selasa (15/6/2021).

Turut mendampingi,
Kepala Dinas Kominfo Maluku Semmy Huwae.

“Harapan
kami dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, indeks SPBE pada Pemda Maluku
terus mengalami peningkatan,” ungkap Saimima saat membacakan sambutan
Gubernur Maluku Murad Ismail.

Alasan Dinas
Komunikasi dan Informasi Maluku menggelar kegiatan dimaksud, adalah untuk
mensosialisasikan Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Permenpan-RB Nomor 59
Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE, agar dapat menyatukan persepsi
pemahaman dan sekaligus komitmen bersama seluruh pimpinan OPD untuk menerapkan
penyelenggaraan serta meningkatkan kualitas SPBE di pemerintah daerah Maluku.

“Berkenan
dengan ini, ada dua hal yang dapat kami sampaikan pada acara sosialisasi ini.
Pertama, peserta diharapkan menyerap setiap materi dan penjelasan narasumber.
Kedua, selalu mengingat bahwa kegiatan ini dirancang untuk dapat memperkuat
pemahaman tentang penyelenggaraan SPBE secara konseptual, sistematis dan
logis,” rinci Gubernur.

Dia
menjelaskan, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dewasa ini, telah
memberikan kontribusi dan signifikan terhadap tuntutan pelayanan birokrasi
pemerintahan dan pelayanan publik. Atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Yaitu
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” jelasnya.

Selanjutnya,
dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, dinyatakan pemantauan SPBE dilakukan
dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Evaluasi SPBE
dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri/dokumen/interview, dan dapat
dilanjutkan dengan penilaian visitasi.

“Penilaian
mandiri dilaksanakan oleh Tim Asesor Internal, dan hasil penilaian mandiri
disampaikan kepada Menteri PAN-RB. Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE disampaikan
menteri kepada instansi pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *