Daerah

Penggugat Cabut Gugatan, Ini Putusan PN Ambon Terkait Graha Raden Panji

60
×

Penggugat Cabut Gugatan, Ini Putusan PN Ambon Terkait Graha Raden Panji

Sebarkan artikel ini

Graha Raden Panji
Graha Raden Panji

Ambon, Dharapos.com – Masalah pembelian Graha Raden Panji telah
diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Anindayanti Qomariah Pelupessy (Veny) selaku penggugat telah
mencabut gugatanya yang telah dilayangkan ke PN setempat.

Rusdi Ambon melalui kuasa hukumnya Herman Hattu
kepada pers dikantornya, Kamis (3/12/2020) menyampaikan, pengadilan telah mengeluarkan 
keputusan terkait hal tersebut.

Pada persidangan terbuka, Senin (30/11/2020), Majelis Hakim
yang dipimpin Rahmat Selang, MH dengan Hamzah Kailul serta Luky Rombot Kalalo
sebagai anggota, memutuskan:

1.      
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan
perkara gugatan Nomor 178/Pdt.G/ 2020/PN Ambon oleh kuasa hukum penggugat.

2.      
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara
berjumlah Rp6.696 .000,-

Salinan penetapan ini dikeluarkan pada Rabu (2/12/2020 yang
ditandatangani oleh Panitera PN Ambon Heronimus Sugiyanto.

Menurutnya, adapun pertimbangan Majelis Hakim yaitu kuasa
hukum tergugat yang hadir dalam persidangan itu tidak keberatan atas permohonan
pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat.

Selain itu, dengan pencabutan perkara oleh kuasa hukum
penggugat maka Majelis Hakim memandang bahwa pemeriksaan perkara ini tidak
dapat dilanjutkan.

“Secara hukum Rusdi Ambon selaku tergugat 17 berhak
menguasai atau memiliki bahkan apa saja terhadap Graha Raden Panji,” tandas
Hattu.

Rusdi Ambon selaku tergugat 17 merupakan pihak yang membeli
lahan graha Raden Panji senilai Rp3,5 Miliar.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *