Ambon, Dharapos.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkomitmen meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi (RB).
Tujuannya
agar penyelenggaraan pemerintahan lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam
mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan ke depan.
Untuk
mecapai terget tersebut, Pemprov melalui Biro Organisasi Setda Maluku menggelar
kegiatan Sosialisasi Road Map RB Pemprov Maluku 2022-2024, sekaligus peluncuran
proyek perubahan (Proper) Kalesang Membangun Birokrasi Maluku atau disingkat
Kabareskrim.
Kabareskrim
sendiri merupakan proper Drs. Melkianus M. Lohy, Kepala Biro Organisasi Setda
Maluku untuk memenuhi syarat Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM II) lingkup
Pemprov Maluku.
Kegiatan
dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang berlangsung di
Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/12/2022).
“Atas
nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyambut gembira dan memberikan
apresiasi yang tinggi, atas terselenggaranya proyek perubahan Kabareskrim
dengan harapan reformasi birokrasi di Provinsi Maluku dapat mencapai target yang
diinginkan,” ungkap Sekda.
Sekda
mengatakan tujuan Reformasi Birokrasi menurut Permenpan 25 tahun 2020 adalah
terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih yang dicirikan dengan baiknya
nilai/predikat “Indeks Reformasi Birokrasi”. Sedangkan sasaran RB
yang ingin dicapai adalah, terciptanya birokrasi yang bersih, akuntanel dan
kapabel serta terciptanya pelayanan publik yang prima.
“Mengacu
pada misi pertama Pemprov Maluku yang tertuang dalam RPJMD tahun 2019-2024
adalah mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani” yang
berfokus pada perbaikan birokrasi di Provinsi Maluku, agar mudah dalam mengukur
pencapaiannya maka ditetapkanlah “indeks reformasi birokrasi”, sebagai salah
satu indikator kinerja utama (IKU) dengan target “a” ditahun 2024,”
jelasnya.
Untuk
Capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Maluku, dengan sisa waktu yang ada
maka untuk mencapai target predikat “A” diperlukan langkah-langkah terobosan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah “Kalesang Membangun Birokrasi
Maluku (Kabareskrim)”, yang memetakan beberapa langkah strategis dalam
memperbaiki capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Maluku, yakni, pertama,
bagi perangkat daerah pengampu area perubahan RB perlu dilakukan perubahan
Renstra dengan memuat indikator sasaran strategis (8 area perubahan) meliputi
kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia aparatur, peraturan
perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, “mind
set” dan “culture set”.
Kedua, harus
memastikan rencana aksi RB tertuang didalam road map RB dijalankan perangkat
daerah pengampu RB
Ketiga,
melaksanakan raker RB (tiap triwulan) & rakorda RB (tahunan)
Keempat,
pemberian reward and punishment berdasarkan hasil penyelenggaraan kompetisi
penerapan reformasi birokrasi.
Agar
tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi pada kesempatan itu dilakukan
penandatanganan Surat Dukungan oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah.
(dp-53)