Politik dan Pemerintahan

Plt. Dirut Perumdam Tirta Yapono Bakal Proses Hukum Petugas Yang Gelapkan Uang Setoran Pelanggan

31
×

Plt. Dirut Perumdam Tirta Yapono Bakal Proses Hukum Petugas Yang Gelapkan Uang Setoran Pelanggan

Sebarkan artikel ini
IMG20251013101838 scaled
oplus_0

Ambon, Dharapos.com – Petugas Perumdam Tirta Yapono berinisial ST yang diduga menggelapkan uang pembayaran rekening air bersih dari 79 warga (pelanggan) di kecamatan Nusaniwe khususnya kawasan Benteng Atas (Bentas) dan sekitarnya, dipastikan pecat dan di proses hukum.

Pernyataan tegas ini disampaikan Plt. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono, Pieter Saimima dalam keterangan persnya, Senin (13/10/2025).

“Kami telah mengambil langkah tegas, yang pertama menonaktifkan dia dari wilayah kerjanya dan di bina untuk sementara sambil menunggu proses hukum sesuai aturan disiplin pegawai yang ada pada Perumdam Tirta Yapono,” ungkap Saimima.

Dikatakan, pihaknya tidak akan kompromi dengan tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, persoalan-persoalan seperti ini sangat menggangu kepercayaan masyarakat sehingga perlu diambil langkah tegas.

“Kita harus memberikan jaminan benar kepada pelanggan dalam memperoleh air bersih sesuai kebutuhan dan hak mereka. Jadi ketika ada petugas/staf kita yang melakukan kejahatan seperti itu, tidak akan pernah kita kompromi,” tegasnya.

Kepada para pelanggan, Saimima mengaku telah menjelaskan bahwasannya kesalahan ini ada pada perusahaan lewat tindakan pribadi. Untuk itu, air bersih akan tetap disalurkan kepada warga dan warga juga melakukan pembayaran rekening air bulan berjalan kepada petugas baru yang sudah disiapkan.

“Jadi mereka mulai membayar pemakaian bulan kemarin yang ditagih bulan ini. Sedangkan 2-3 bulan lalu yang diambil petugas kami yang nakal itu, perusahaan tidak akan membebani kepada pelanggan. Pelanggan hanya bayar lanjutan dari pemakaian bulan kemarin,” tandasnya.

Untuk diketahui, ST telah menggelapkan uang pembayaran rekening air pelanggan di kawasan Bentas sebesar Rp.38 juta lebih.

Aksi jahat ST ini mulai tercium ketika Tim audit Internal Perumdam Tirta Yapono melaksanakan audit pada hari Senin (6/10/2025) kemarin. Hasilnya, ditemukan sebanyak 79 pelanggan yang sudah bayar tetapi tidak disetor oleh ST.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *