Nasional

PMKRI: Negara Gagal Jamin kebebasan Beragama

19
×

PMKRI: Negara Gagal Jamin kebebasan Beragama

Sebarkan artikel ini
KETUA PMKRI SAUMLAKI edit
Ketua PMKRI Saumlaki, Simon Lolonlun

Jakarta,
Tindakan kekerasan yang terjadi secara beruntun di Sleman Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, mengindikasikan adanya terorisme agama yang mengancam toleransi, mencederai kebebasan dan mengusik pluralitas di Indonesia. Tindakan tersebut juga mencerminkan sikap yang secara nyata mengangkangi nilai- nilai luhur pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian kutipan pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), yang diterima Dhara Pos, melalui Ketua PMKRI Cabang Saumlaki, Simon Lolonlun, Rabu (3/6).

“Ironisnya, rentetan kasus yang terjadi pada waktu yang berdekatan yaitu tanggal 1 Juni, bertepatan dengan momen peringatan Hari Lahir Pancasila” tegas PMKRI

Tindakan kekerasan terhadap umat beragama yang terjadi di Sleman, Yogyakarta itu, demikian PMKRI, bukan merupakan kasus baru di Indonesia. Persoalan yang semestinya menjadi musuh besar bangsa dan kriminal kemanusiaan ini, menurut PMKRI, sangat masif terjadi di Indonesia dengan modus operandi serupa dan sudah terjadi di beberapa tempat yang berbeda diwaktu sebelumnya.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI mempertanyakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kebebasan kehidupan beragama di Indonesia. PMKRI menilai maraknya kasus kekerasan atas nama agama merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin terwujudnya kebebasan kehidupan beragama di Indonesia.

“Benarkah Negara sungguh-sungguh menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945?” tulisnya

Dalam pernyataan sikapnya itu, Dewan Presidium PMKRI Nasional menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain :

1. PMKRI Nasional menilai kasus Intoleransi beragama terhadap jemaat yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Sleman-Yogyakarta sebagai bentuk terorisme dan kriminal kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29.

2. PMKRI Nasional menilai kegagalan Negara dan Aparatur Negara (Kapolres Sleman, Kapolda DI Yogyakarta dan Kapolri) yang tidak mampu menjamin kebebasan beragama di Sleman-Yogyakarta sehingga mencederai toleransi hidup beragama, Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung prinsip Bhineka Tunggal Ika.

3. PMKRI Nasional mendesak Kebijakan Konkrit Negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang diatur dalam Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 agar tragedi kekerasan dan kemanusiaan mengatasnamakan agama tidak terulang kembali.

4. PMKRI Nasional meminta Ketegasan sikap para aparatur negara dalam mengusut tuntas kasus penyerangan dan penganiayaan di Sleman-Yogyakarta dan menindak tegas para pelaku dan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

5. Terhadap Kasus Sleman-Yogyakarta, PMKRI Nasional menilai bahwa Negara seakan-akan kalah ketika berhadapan dengan kelompok ekstrem yang mengatasnamakan agama.

6. PMKRI Nasional mendesak pihak Mabes Polri untuk mencopot Kapolres Sleman dan Kapolda DI Yogyakarta karena tidak sanggup mencegah dan mengatasi kasus Sleman-Yogyakarta.

7. Meminta Pemimpin Indonesia yang baru nanti agar benar-benar menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara dan umat beragama dan mencegah berbagai ancaman kekerasan atas nama agama.

8. PMKRI Nasional memberikan deadline waktu 2×24 jam kepada pihak berwenang untuk menanggapi serta menyikapi berbagai tuntutan dan pernyataan sikap tersebut di atas. Jika tidak diindahkan, maka PMKRI akan menyerukan mosi tidak percaya terhadap institusi Polri dan jajaran penegak hukum lainya karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dan amanat UUD 1945.

Pernyataan sikap PMKRI tersebut ditandatangani oleh Ketua Presidium PP PMKRI, Lidya Natalia Sartono, dan Sekretaris Jenderal PP PMKRI, Josep Aris. Pernyataan sikap PP PMKRI tersebut akan dikirimkan kepada pihak Mabes Polri, Kemenkumham serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *