![]() |
ilustrasi kekerasan polisi |
Ambon (Antara Maluku) – Pihak Polda Maluku telah menyikapi oknum Brimob Sub Den 3A, “AI” yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga desa Kamlanglale, kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rein Latbual (20) pada 1 Februari 2013.
“Kami telah mengarahkan Satuan Brimob Polda Maluku untuk menggiring bersangkutan ke Ambon guna menjalani proses disiplin,” kata Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, AKBP Agus Sutrisno, dikonfirmasi, Minggu.
Dia memastikan perbuatan tindak penganiayaan akan membawa oknum pelakunya pada proses pengadilan dan, bila terbukti bersalah, yang bersangkutan dikenakan sanksi tegas termasuk kemungkinan pemecatan.
Menurut Agus, Kapolda Maluku Muktiono telah menginstruksikan proses penegakan hukum dikenakan terhadap oknum Brimon tersebut.
Korban, Rein Latbual (20) dalam pernyataannya menjelaskan bahwa oknum Brimob tersebut menganiaya dirinya di desa Tikbari, kecamatan Namrole, Bursel pada 1 Februari 2013, sekitar pukul 02.00 WIT.
Korban ditendang di bagian perut sehingga terjatuh. Pelaku memukul pelipis dan kepala dengan popor senjata hingga pecah dan mengeluarkan darah yang banyak.
“Saya sempat pingsan karena mengeluarkan banyak darah. Untunglah, saya ditolong anggota DPRD Bursel, Sami Latbual,” katanya. (antara)