![]() |
Sosialisasi Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Ohoi Bombay |
Elat, Dharapos.com – Bertempat di Balai Rakyat Ohoi Bombay, Jumat
(3/7/2020), Kapolsek Kei Besar AKP ST. Kasihiuw dan jajaran melaksanakan giat
pengamanan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus sosialisasi Pepres
Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas
Saber Pungli.
(3/7/2020), Kapolsek Kei Besar AKP ST. Kasihiuw dan jajaran melaksanakan giat
pengamanan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus sosialisasi Pepres
Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas
Saber Pungli.
Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Ohoi Soinrat, Bombay dan
Watsin Brigpol Amram Rahalus memberikan sosialisasi kepada warga penerima
bantuan.
Watsin Brigpol Amram Rahalus memberikan sosialisasi kepada warga penerima
bantuan.
Dalam giat itu, Kapolsek dan petugas Bhabinkmtibmas juga menyampaikan
pesan-pesan kamtibmas serta Sanksi pidana pasal 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap.
pesan-pesan kamtibmas serta Sanksi pidana pasal 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap.
Adapun aturannya sebagai berikut,
Pasal 2 : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama
5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah);
5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Pasal 3 : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama
3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pelaksanaan giat berlangsung aman, tertib dan lancar hingga
selesai.
selesai.
(dp-52)