Dobo, Dharapos.com – PT. Mulia Karya Kontruksi menanggapi tudingan membuat kericuhan saat proses konstatering atau pencocokan terhadap aset dalam perkara Wanprestasi antara Haji Arfa Husein dengan tergugat Herman Yosep Sarkol yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dobo.
Kuasa Hukum PT. Mulia Karya Kontruksi Yohanis Romodi Ngurmetan, SH kepada media ini, Kamis (24/7/2025) membantah soal tudingan itu.
Sebenarnya, tegas Yohanis, tidak ada kericuhan di AMP Belakang Wamar Dobo terkait upaya penyitaan aset dalam perkara wanprestasi antara hj. Arfan Husein terhadap tergugat Herman Sarkol lewat PN Dobo.
“Intinya kami melindungi hak dari PT. Mulia Karya Kontruksi,” tegasnya.
Lantas Yohanis memberikan alasan kenapa pihaknya berupaya melindungi hak kliennya.
“Bagaimana mungkin sesorang yang digugat secara pribadi, tetapi ketika upaya hukum malah mau diambil hak milik korporasi atau badan hukum dalam hal ini PT Mulia Karya Konstruksi,” bebernya.
Yohanis memastikan pihaknya telah melakukan perlawanan hukum di PN Dobo.
“Jadi saat ini kami telah mengambil langkah hukum berupa perlawanan atau bantahan di Pengadilan Negeri Dobo,” sambungnya.
Hal itu lantaran proses konstatering maupun eksekusi yang hendak dilakukan tidak sesuai dengan pedoman eksekusi.
(dp-31)













