Piterson Rangkoratat yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan SDM |
Saumlaki, Dharapos.com – Piterson Rangkoratat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah bertugas semenjak dilantik oleh Bupati MTB Bitsael Temmar pada 19 Desember 2016, resmi mengakhiri jabatannya.
Ia kemudian dilantik oleh Bupati setempat Petrus Fatlolon sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan SDM, Rabu (22/4/2020).
Kepala BKPSDM Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran yang dikonfirmasi menjelaskan, proses pergantian dan pelantikan Rangkoratat telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Daerah, dan Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
“Sesuai ketentuan, jabatan Sekda itu akan dievaluasi sekali dalam dua tahun. Evaluasi itu dilakukan dengan cara mengikuti uji kompetensi,” terangnya.
Hasil uji kompetensi itulah yang kemudian direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Batseran, Rangkoratat telah mengikuti pelaksanaan seleksi Uji Kompetensi Ulang PPT Pratama Sekda di Ambon pada Februari lalu, termasuk mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II di lingkup Pemprov Maluku, 7 – 28 Februari 2020.
“Jadi, berdasarkan hasil uji kompetensi, KASN merekomendasikan kepada Bupati agar Pieterson Rangkoratat mendapatkan demosi atau turun jabatan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangun dan SDM,” bebernya di Saumlaki, Sabtu (25/4/2020).
Dalam surat rekomendasi Nomor : B-1142/KASN/04/2020 tanggal 8 April 2020 tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati untuk meningkatkan kinerja pejabat dimaksud.
KASN meminta Bupati agar melakukan pembinaan melalui adanya kontrak kinerja agar target kerjanya terukur, peningkatan kompetensi, dan melakukan evaluasi kinerja selama satu tahun dalam jabatannya.
“Ada promosi dan juga ada demosi. Meskipun seseorang punya eselon IIa, tapi hasil uji kompetensi tidak memenuhi syarat maka bisa mendapatkan demosi atau turun pangkat. Hal ini juga berlaku di TNI dan Polri,” tegas Batseran.
Sesuai data yang diperoleh, Rangkoratat memiliki pengalaman dalam pemerintahan di kabupaten berjuluk Duan-Lolat ini.
Sejumlah jabatan yang telah dia tempati sebelum dilantik menjadi Sekda yakni Kepala Bagian Hukum, dua kali ditugaskan menjadi Inspektur Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Bappeda, Direktur Utama BUMD Kalwedo Kidabela, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pelaksana Tugas Sekda Kepulauan Tanimbar
Sebagai pengganti Rangkoratat, Bupati Fatlolon mengangkat dan melantik Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda berdasarkan Surat Perintah Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor: 835/44/Sprin/2020.
Selain ditugaskan sebagai Plt. Sekda, Ruben tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tugas Plt. Sekda adalah memastikan tugas-tugas pemerintahan berjalan dengan lancar untuk membantu administrasi Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, mempersiapkan proses seleksi hingga pelantikan Sekda secara defenitif.
“Bahwa Plt itu adalah kewenangan Bupati. Sementara penjabat itu yang harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
Plt. Sekda itu melaksanakan tugas-tugas harian Sekretaris daerah sambil menunggu usulan rekomendasi ke Gubernur untuk adanya SK Gubernur Maluku terkait penunjukan Penjabat Sekda,” jelas Batseran.
Lanjut dia, Bupati telah mengusulkan 3 ASN yang telah memenuhi kriteria kepada Gubernur untuk menentukan salah satu orang yang akan di lantik sebagai penjabat Sekda.
Penjabat Sekda yang akan dilantik dalam beberapa waktu mendatang, akan mempersiapkan proses seleksi hingga ada Sekda defenitif.
(dp-47)