Utama

Respon Langkah Hukum Kudus Nuhuyanan, MD KAHMI Kota Tual Rilis 5 Pernyataan Sikap

113
×

Respon Langkah Hukum Kudus Nuhuyanan, MD KAHMI Kota Tual Rilis 5 Pernyataan Sikap

Sebarkan artikel ini
MD KAHMI Kota Tual Pernyataan Siakp

Tual, Dharapos.com – Majelis Daerah KAHMI Kota Tual secara kelembagaan akhirnya mengeluarkan sikap resmi merespon langkah hukum Kudus Nuhuyanan atas dugaan tindak pidana pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dirinya ke institusi Kepolisian setempat.

Kudus Nuhuyanan yang juga selaku Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Tual sebelumnya telah resmi mempolisikan Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan kepentingan pembatalan proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual.

Majelis Daerah KAHMI Kota Tual dalam keteranganya tertulisnya yang diterima Dharapos.com, Rabu (10/9/2025) menyampaikan pernyataan sikapnya,

Mencermati persoalan yang terjadi dalam kelembagaan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI Kota Tual) terhadap surat yang dikeluarkan oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara perihal Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual dengan mencatut nama lembaga MD-KAHMI Kota Tual sebagai pendukung.

Press Realase MD KAHmi kota TualBersama ini Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Tual menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI Kota Tual) tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses tersebut.

2. Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI Kota Tual) tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual.

3. Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI Kota Tual) menganggap proses penandatanganan dukungan atas nama Presidium MD KAHMI kota Tual merupakan bentuk pelanggaran terhadap marwah dan kehormatan organisasi.

4. MD-KAHMI Kota Tual telah menempuh jalur hukum sebagai bentuk pencemaran nama baik baik secara pribadi maupun kelembagaan.

5. Apabila dikemudian hari terdapat kader HMI/KAHMI yang terbukti melakukan pencatutan nama organisasi sebagai pendukung dalam surat yang dikeluarkan oleh Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara perihal Permohonan Pembatalan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual, akan diberikan sangsi sesuai mekanisme organisasi.

Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani Hasan Matdoan selaku Koordinator Presidium dan Abd. H. Rumuar Madamar, S.AP selaku Sekertaris Umum MD KAHMI Kota Tual.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *