![]() |
Peta Indonesia |
Ambon, Dharapos.com – Rancangan Undang-Udang Kepulauan (RUU) Kepulauan yang diperjuangkan delapan provinsi termasuk Maluku masih jalan di tempat. Padahal dua tahun terakhir telah masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) untuk dibahas di DPR-RI berdasarkan usulan DPD RI.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menginisiator pertemuan bersama tujuh provinsi kepulauan, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, guna mengambil langkah konkrit terkait perjuangan yang telah berjalan dari 2017.
“Dalam evaluasi DPRD Maluku, RUU tersebut belum direspon secara baik oleh Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. Karena itu dalam rapat, pimpinan Dewan dengan ketua Fraksi, ketua komisi, Bapemperda serta Badan Kehormatan dan tim dari Pemda dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, kami semua berpendapat untuk mengambil langkah konrkit agar RUU Kepulauan dibahas oleh DPR RI,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury di rumah rakyat karang panjang Ambon, Jumat (28/5/2021).
Dia mengakui, belum berjalannya pembahasan RUU Kepulauan di DPR dikarenakan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang diketuai Sulawessi Tenggara belum meresponya secara baik.
Sebagai tindaklanjut, pihaknya merencanakan untuk dilakukan rapat bersama tujuh provinsi kepulauan guna membahas perjuangan RUU Kepulauan menjadi salah satu prolegnas yang mesti diselesaikan dalam tahun ini.
Langkah selanjutnya, kata Wattimury, DPRD Maluku akan mengirimkan tim untuk bertemu dengan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Sulawesi Tenggara serta provinsi kepulauan lainnya untuk membicarakan langkah bersama yang akan dibuat nantinya.
Kemudian akan mengundang tokoh informal dalam hal ini pimpinan perguruan tinggi, tokoh adat guna mendiskusikan sesuai jalur masing-masing untuk memperjuangkan agar RUU Kepulauan ini bisa dibahas DPR RI.
“Tahun 2020 RUU Kepulauan masuk prioritas untuk dibahas tetapi tidak dibahas, tahun ini masuk lagi, kalau tidak dibahas saya kira keliru besar. dan jika tidak diperjuangkan maka tidak akan berjalan, sama halnya di 2020,” tuturnya.
Perjuangan ini, ungkap Wattimury, juga akan dibahas dalam kunjungan DPD RI dipimpin Wakil Ketua Nono Sampono ke Ambon pada 5 Juni mendatang.
“RUU Kepulauan ini merupakan usul inisiatif dari DPD RI. Karena itu, kita mengambil langkah-langkah terukur sebagai lembaga untuk bisa mendorong sehingga DPR RI dan Pemerintah membahas RUU Kepulauan yang ditetapkan di tahun kedua ini sebagai RUU prioritas,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa (PKB-PPP), Mu’min Refra menagaskan RUU Kepulauan harus tetap diperjuangkan karena berdampak baik terhadap regulasi 8 provinsi, baik itu dalam meningkatkan pendapatan daerah dan sumber alam, juga dapat dihitung menjadi pendapatan maksimal untuk daerah.
“Kami prinsipnya punya komitmen sama untuk mensuport sesuai kapasitas kita dan kemudian menindaklanjuti agar keputusan politik ini hendaknya diwujudkan negara sebagai representasi. Oleh karena itu, bagi kami UU ini sangat penting bukan hanya untuk kepentingan delapan daerah, tetapi nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.
(dp-01)