Politik dan Pemerintahan

Samsat Saumlaki : Tunggakan Pajak Kendaraan Pemda Tanimbar Tembus 1 Miliar

50
×

Samsat Saumlaki : Tunggakan Pajak Kendaraan Pemda Tanimbar Tembus 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Samsat Saumlaki2
Kantor Bersama Samsat Saumlaki / Foto : Ist

Saumlaki, Dharapos.com – Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

Namun, bagaimana jika Pemerintah daerah sendiri justru abai terhadap kewajiban tersebut? Inilah yang tengah terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, dimana tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemda mencapai angka fantastis: lebih dari 1 miliar rupiah.

Di balik angka itu, tersimpan cerita tentang tantangan dan upaya UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Samsat Saumlaki untuk mendorong kesadaran pajak di kalangan pemerintah daerah.

Kepala Kantor Bersama Samsat UPTD P2 Saumlaki, Anita Pattiselanno  mengungkapkan keprihatinannya saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (21/2/2025) lalu.

“Pemerintah harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Jika Pemda saja abai, bagaimana masyarakat akan taat?” tegas Anita.

Program Bebas Denda yang Terabaikan

Anita bercerita, di akhir 2024, pemerintah provinsi Maluku  sempat memberikan program penghapusan denda pajak kendaraan yang tertunggak lebih dari tiga tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda untuk tiga tahun terakhir. Namun, kesempatan ini ternyata tidak dimanfaatkan Pemkab Tanimbar

“Program itu seharusnya meringankan. Tapi sayangnya, Pemda Tanimbar tidak menanggapinya,” keluh Anita.

Kendaraan dinas berpelat merah yang tersebar di berbagai OPD di kabupaten itu menjadi penyumbang utama tunggakan pajak tersebut. Hampir semua OPD tercatat memiliki kendaraan dengan pajak yang belum dibayar.

Ketiadaan Surat Pinjam Pakai, Masalah Berlanjut

Masalah lain yang mengemuka adalah kendaraan dinas yang dipinjamkan ke lembaga vertikal maupun institusi lain tanpa disertai surat pinjam pakai.

“Kalau kendaraan mau dipinjamkan, harus jelas suratnya. Kalau mau dihibahkan, juga harus ada surat hibah. Itu penting supaya penerima pinjaman tahu kewajibannya untuk menganggarkan biaya pajak,” jelas Anita.

Ketidaktegasan administrasi ini membuat penagihan pajak kendaraan menjadi rumit. Pajak yang seharusnya bisa dibayarkan dengan mudah justru terhambat karena persoalan birokrasi.

Pemda Tanimbar: “Masalahnya Ada di Penataan Aset”

Di sisi lain, Pemda punya cerita sendiri. Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Brampy Moriolkosu, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.

“Bukan Pemda tidak mau bayar. Hambatannya adalah aset-aset daerah belum tertata dengan baik. Karena itu, anggaran untuk pajak kendaraan dinas belum masuk di APBD,” ujarnya.

Brampy mengakui, tanpa penataan aset yang jelas, sulit menganggarkan pembayaran pajak. Kendaraan-kendaraan dinas yang tidak tercatat secara rapi menimbulkan ketidakpastian dalam pengalokasian anggaran.

Solusi: Penataan Aset untuk Kepatuhan Pajak

Namun, Brampy menawarkan solusi. Menurutnya, kendaraan yang secara fisik berada di tangan OPD dan sudah pasti terdaftar, bisa langsung dibayarkan pajaknya. Sementara kendaraan yang statusnya belum jelas, harus ditata terlebih dahulu.

“Solusinya adalah penataan. Kendaraan yang sudah pasti di OPD, itu yang diprioritaskan. Yang lain, ditata dulu supaya jelas, baru bisa dianggarkan di APBD,” tutupnya.

Tantangan Menuju Kesadaran Pajak

Kisah di balik tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda Tanimbar ini mencerminkan tantangan besar dalam membangun budaya sadar pajak. Pemerintah daerah diharapkan bukan hanya menjadi regulator, tetapi juga teladan dalam kepatuhan membayar pajak.

Kesadaran ini bukan hanya soal angka dan kewajiban hukum. Pajak kendaraan bermotor berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. Jalan yang lebih baik, infrastruktur yang memadai, dan layanan publik yang optimal sebagian didanai dari pajak ini.

Jika pemerintah daerah abai, bagaimana dengan masyarakat? Saatnya Pemda Tanimbar menunjukkan komitmen dan memberikan contoh nyata. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi pembangunan daerah yang lebih baik.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *