![]() |
IPTU Yacob Daniel Leatemia |
Saumlaki, Dharapos.com
Kepala Satuan Tugas Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat, IPTU Yacob Daniel Leatemia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses ulang Bukti Pemilik Kendaraan Bermnotor (BPKP) dari sejumlah pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Para pemilik kendaraan tersebut diketahui BPKB-nya ludes terbakar saat si jago merah melahap kantor Samsat MTB, Maret tahun lalu.
“Tahun 2016 yang lalu terjadi kebakaran kantor Samsat dimana ada sejumlah warga yang belum mengambil BPKB-nya sehingga turut terbakar. Untuk itu kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa BPKBnya terbakar untuk datangi kantor Satlantas Polres MTB guna mengurus yang baru,” imbuhnya.
Sesuai data laporan kebakaran bulan Maret 2016 itu berkisar 300 lebih BPKB yang ikut terbakar, dan itu BPKB yang dibuat tahun 2015 sampai dengan Maret 2016.
Guna mengantisipasi agar tidak terjadi laporan palsu, pihak Lantas mengaku memiliki data register untuk membuktikannya, saat para pemilik kendaraan hendak mengajukan usulan.
Para pemilik kendaraan bisa menunjukkan identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan juga membawa serta kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya.
“Proses penerbitan BPKB baru itu akan dikenakan biaya karena memang BPKB yang terbakar itu sudah kita lakukan pungutan PNBP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jika secara kolektif atau 300 an itu diproses maka mungkin ada keringanan yang akan diberikan oleh Korlantas, tetapi kalau secara perorangan maka tak mungkin karena ini kejadian sekali,” tambahnya.
Leatemia menjelaskan pula bahwa pengusrusan BPKB yang baru itu tarifnya akan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 karena telah diberlakukan sejak tanggal 6 Januari yang lalu.
(dp-18)