![]() |
| Sejumlah peserta aksi di depan kantor KPUD MTB yang terlihat mengusung beberapa pamflet tuntutan |
Saumlaki, Dharapos.com
Sebanyak 1.200 demonstran dari pendukung pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Dharma Oratmangun – Markus Faraknimela (DOA), Jumat siang pukul 14:30 WIT berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Mereka mendesak KPUD untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada di setiap kecamatan sambil menunggu proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang sedang ditindaklanjuti oleh Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pilkada maupun calon bupati nomor urut satu, Petrus Fatlolon.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA), Kilyon Luturmas mengaku bahwa selain persoalan banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, ada juga fakta lain yang dia beberkan dan kini sedang diproses oleh Gakkumdu.
Diantaranya, ada penukaran TPS di sejumlah desa, terjadi penukaran DPT yang ditempel pada masing-masing TPS dan terbukti tidak sama dengan DPT asli maupun dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan oleh Petrus Fatlolon (Calon Bupati nomor urut satu – red) dan Paternus Bulurdity, salah satu anggota tim pemenangan paslon Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly (FATWA) di tempat yang berbeda.
Mereka (Fatlolon dan Bulurdity) dilaporkan melakukan praktek money politik pada dua desa di kecamatan wertamrian yakni di desa Sangliat dol dan Amdasa pada waktu yang berbeda.
“Fatlolon dan istrinya tertangkap tangan melakukan rapat di desa Sangliat Dol pada masa tenang kemarin dengan modus membuat prosesi adat.
Dalam kegiatan itu terbukti Fatlolon membagi-bagikan uang dan ini dibuktikan oleh tim DOA di lapangan.
“Per orang itu seratus ribu rupiah dan diperkirakan total uang yang dibagi itu berjumlah dua juta rupiah lebih. Sementara Bulurdity itu tertangkap tangan membagi uang kepada masyarakat di desa Amdasa,” beber Luturmas.
Ia juga menyebutkan temuan lain yakni ada keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten MTB yang terjun ke desa tertentu untuk membagi-bagi uang kepada masyarakat guna memilih pasangan FATWA.
“Ada juga ASN yang diarahkan masuk keluar rumah untuk mempengaruhi masyarakat untuk tidak boleh memilih pasangan DOA dan harus memilih pasangan FATWA dengan memberikan uang pecahan Rp.50.000 dan itu kita dapati misalnya di desa Latdalam,” katanya.
Kilyon menduga kuat jika keterlibatan ASN ini dilakukan atas perintah Bupati Temmar untuk memenangkan pasangan FATWA, sebagaimana bukti-bukti yang mereka miliki.
Untuk itu KPU diharapkan untuk mengakomodir seluruh masyarakat yang memiliki hak suara untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan ulang dan bukan terbatas pada TPS-TPS yang bermasalah.
Sebelum demonstrasi itu digelar, Ketua KPUD MTB, Johana J.J. Lololuan menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di daerah itu.
Dalam keterangan persnya, ia menjelaskan bahwa sebagaimana tuntutan masyarakat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, pihaknya tidak dapat melakukan hal tersebut selain rekomendasi Panwas.
“Terkait dengan dugaan adanya pemilih yang tidak terakomodir dalam DPT, saya mengusulkan bahwa kalaupun ada tingkat kecurigaan, silahkan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
KPUD lanjut Johana, tetap akan menjalankan proses pasca pemungutan suara sesuai dengan tahapan yang telah digunakan selama ini.
Sebagaimana pantauan di lapangan, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan aman dan tertib usai pertemuan perwakilan demonstran seperti Damianus Batfutu, Devota Rerebain, Yeremias Fenanlampir, James Luturmas dengan Ketua dan dua orang anggota KPUD didampingi Kapolres MTB.
Kapolres MTB, AKBP. M. Safei dalam pertemuan itu meminta demonstran untuk tenang dan menyerahkan laporan temuan dugaan-dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada penegak hukum untuk diproses seuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Untuk mengantisipasi tidak meluasnya persoalan itu, Kapolres juga mengundang penyelenggara Pilkada, Panwaslih, tim pemenangan tiga pasangan calon yakni Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwali (Fatwa), Petrus Paulus Werembinan Taborat – Jusuf Siletty (Power Justice) dan Dharma Oratmangun – Markus Faraknimela (DOA) beserta unsur Pemerintah Daerah MTB untuk berdialog bersama di aula Bayangkara Saumlaki, Jumat malam pukul 20:00 WIT.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat terkait perolehan suara pada Pilkada MTB yang dilaksanakan pada 15 Februari kemarin menempatkan pasangan Fatwa sebagai peraih suara terbanyak.
Data hitung cepat yang dirilis oleh radio Ureyana Cordis misalnya: pasangan Fatwa memperoleh 40.15 persen atau 17.980 suara, pasangan DOA dengan total 36.73 persen suara atau 16.451 suara dan pasangan Power Justice menempati urutan ketiga dengan 23.12 persen atau 10.356 suara dari total suara yang masuk yakni 44.787 suara atau 62.12 persen suara dari total DPT yang berjumlah 72.091.
(dp-18)













