Ambon, Dharapos.com – Sejumlah wilayah administratif di Kota Ambon, seperti Negeri Batu Merah dan Negeri Urimessing, direncanakan akan dilakukan pemekaran. Pemekaran tersebut dilakukan guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendekatkan layanan kepada Masyarakat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, langkah ini diambil juga untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai jauh dari pusat pelayanan, seperti Kusukusu, Seri, Siwang, Mahia, dan Tuni.
“Jangkauan pelayanan pemerintahan terlalu jauh. Banyak dari Siwang harus sampai ke Kusukusu, dari Seri ke Mahia dan Tuni. Pemekaran dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (16/4/2025).
Pemekaran, lanjut Bodewin akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria penting, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah.
“Contohnya Negeri Batu Merah yang saat ini memiliki penduduk sekitar 97 ribu jiwa. Angka ini melebihi beberapa kabupaten di Maluku seperti Buru Selatan dan MBD,” bebernya.
“Dengan jumlah penduduk sebesar itu, pelayanan satu pintu oleh satu raja jelas tidak ideal. Maka perlu dilakukan kajian untuk pemekaran wilayah secara administratif,” imbuhnya.
Meski demikian, Wali Kota memastikan pemekaran wilayah tidak akan menghapus identitas maupun hak ulayat negeri adat.
Seperti contoh pemekaran Negeri Halong, yang kini telah memiliki wilayah administratif yakni Lata dan Lateri, namun tidak mengurangi kewenangan adat negeri induk.
“Pemekaran, hanya untuk urusan administrasi pemerintahan, bukan untuk menghilangkan substansi negeri adat. Selain itu, menekankan beban pelayanan seperti pengelolaan sampah pun menjadi tantangan tersendiri bagi wilayah dengan penduduk besar, yang tidak bisa ditangani oleh satu struktur pemerintahan saja. Pemekaran ini bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan riil yang telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu,” pungkasnya.
(dp-53)