Daerah

Sekda Ingatkan PNS Tual Tak Terlibat Politik Praktis

39
×

Sekda Ingatkan PNS Tual Tak Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Sekda Tual Bandjar
Sekda Kota Tual Drs. Basri A. Bandjar, M.Si

Tual, Dharapos.com
Ajang pesta demokrasi lima tahunan bakal di gelar di Kota Tual pada 2018 mendatang.

Walau setahun lagi, namun sejumlah figur mulai berani memperkenalkan hingga mempromosikan diri baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui pemberitaan di media cetak, elektronik, online hingga media sosial.

Tak ketinggalan pula, sejumlah figur lainnya yang kemunculan namanya memang direkomendasikan masyarakat sendiri.

Namun terhadap itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tual kembali diingatkan untuk tak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis.

“Sebetulnya PNS dilarang sama sekali melakukan tindakan atau kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis,” tegas Sekretaris Daerah Kota Tual, Drs. Basri A. Bandjar, M.Si, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Namun menurutnya, selama ini dirinya belum melihat adanya aksi atau tindakan dari PNS di Kota Tual yang terlibat dalam hal seperti itu.

“Kalau ada seperti itu, maka mereka harus ditindak jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan hal-hal yang terkait dengan politik praktis karena itu sudah bertentangan dengan UU,” kembali tegasnya.

Terkait adanya PNS yang mengikuti Wali Kota, menurut Sekda, itu hal yang wajar.

“Wali Kota itu punya aparat sehingga saat melakukan tatap muka, kemudian masyarakat berpendapat terkait misalnya dengan kebersihan maka tentunya Kepala Dinas yang mendampingi beliau yang akan menjelaskan itu. Saya melihat itu masih sebagai sesuatu yang wajar,” akuinya.

Sementara untuk PNS yang ingin mencalonkan diri, maka berdasarkan UU Pilkada yang bersangkutan baru akan mundur atau menyatakan pengunduran diri pada saat penetapan KPU sebagai calon.

“Jadi, PNS yang tidak mencalonkan diri berbeda dengan yang mencalonkan diri. Dan yang perlu diingat bahwa tidak ada larangan dalam UU yang menyatakan bahwa PNS yang mau mencalonkan diri tidak boleh bersosialisasi,” sambungnya.

Terkait dengan pernyataan Wali Kota Tual di media baru-baru ini bahwa bagi PNS yang ingin berpolitik praktis sebaiknya mundur dari PNS, Sekda mengaku belum mengetahui adanya aturan seperti itu.

“Yang saya tahu, sesuai dengan UU Pilkada bahwa nanti ketika KPU menetapkan seseorang sebagai calon maka ketika itu juga dia menyatakan pengunduran dirinya,” tukasnya.

Di singgung soal peluang dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tual, Sekda tidak menampik itu.

“Insya Allah, kalau masyarakat menginginkan, partai politik mendukung, Tuhan merestui, Insya Allah saya siap maju,” tukasnya.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *