as

Politik dan Pemerintahan

Sekda Kasrul Buka Giat Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik

24
×

Sekda Kasrul Buka Giat Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

Sekda Mal KS buka Giat Ombudsman
Sekda Maluku Kasrul Selang mewakili Gubernur Murad Ismail membuat resmi kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik Tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 yang ditandai dengan pemukulan Tifa, Senin (24/5/2021)

Ambon, Dharapos.com – Bertempat di ruang
Banda Naira Ballroom, Swiss-Belhotel Ambon, Senin (24/5/2021), Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Kepatuhan
Layanan Publik Tingkat Provinsi Maluku tahun 2021.

as

Kegiatan ini dibuka resmi oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang mewakili Gubernur Murad Ismail ditandai
dengan pemukulan Tifa.

Di momen ini, Sekda didampingi Sekretaris
Kota Ambon A.G. Latuheru dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku
Hasan Slamat.

Kegiatan tersebut dilakukan karena sebagai
lembaga pengawas, Ombudsman Maluku mengambil peran melakukan pembekalan dan
pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan
Sekda Kasrul, menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada
Ombudsman, yang telah menginisiasi kegiatan tersebut bagi organisasi perangkat
daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku.

“Kegiatan pendampingan ini, tentunya
memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk mendampingi badan publik yang
menjadi objek penilaian kepatuhan layanan publik, mempersiapkan dan memperbaiki
standar pelayanan publik, sebelum dilakukan penilaian kepatuhan layanan publik
oleh Ombudsman RI,” terangnya.

Gubernur menjelaskan, era milenial menuntut
manusia untuk berkembang lebih pesat yang kemudian mempengaruhi tuntutan
kebutuhan masyarakat.

Dengan dinamisnya tuntutan kebutuhan
masyarakat, mendorong penyelenggara layanan untuk lebih aktif memberikan
pelayanan publik yang prima. Itu menandakan adanya hak dan kewajiban yang
terbarui yang timbul antara penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima
layanan publik.

“Secara umum, hal tersebut tentunya
diatur dalam peraturan yang berlaku melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Adapun peraturan tersebut lahir untuk memberikan kepastian
hukum antara hubungan penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan
publik. Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal yang penting, karena
merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh badan publik,”
jelasnya.

Menurut Gubernur, tidak dipungkiri bahwa
dalam kondisi saat ini, masih ditemui keterbatasan dan kekurangan dalam
pelayanan publik, sehingga pelayanan publik yang diterima masyarakat belum
memenuhi standar layanan atau belum berkualitas.

Upaya untuk membangun kepercayaan
masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan tuntutan masyarakat
terhadap peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh seluruh badan
publik, termasuk Pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.

“Upaya ini harus dilakukan secara
komprehensif dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan,” sambungnya.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas
pelayanan publik, lanjut Gubernur, memiliki peran sentral dan

strategis dalam mengawasi pelayanan publik
sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan clean government dan good
governance.

Atas dasar itu, Ombudsman diberikan
tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan anti
korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada kepuasan masyarakat.

“Penilaian kepatuhan penyelenggara
layanan publik terhadap standar pelayanan, tentunya merupakan upaya untuk
menilai dan mengevaluasi layanan publik yang telah dilaksanakan oleh badan
publik, sehingga dapat diketahui tingkat kualitas pelayanan publik,” akuinya.

Bagi Gubernur, Pemprov Maluku bertekad
untuk mewujudkan good governance dan clean government.

Dimana komitmen ini senantiasa diterapkan
dalam setiap kebijakan, termasuk pelayanan publik dengan mengedepankan transparansi,
akuntabilitas dan peran serta masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan
kepada Ombudsman Maluku dan juga seluruh masyarakat, agar dapat melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemprov
Maluku.

“Dan segera melaporkan jika ditemui
terdapat kelemahan, kekurangan, penyimpangan dan kecurangan yang terjadi
disertai bukti, sehingga dapat dilakukan perbaikan kualitas dalam pelayanan
publik,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan
Ombudsman Maluku Hasan Slamet menyadari, bahwa kegiatan pendampingan yang
dilakukan pihaknya hari ini, merupakan langkah ikthiar agar memenuhi standar pelayanan
publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pada kesempatan ini saya ingin
mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah berkenan hadir, mengingat
acara pada hari ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena ini merupakan
suatu ikhtiar kita dalam sinergi bersama untuk mewujudkan pelayanan
publik,” kata dia.

Hasan menyampaikan, wujud pelayanan publik
yang prima butuh ikhtiar berkelanjutan, transformasi sistem tata kelola yang
baik, perubahan mainset dan budaya kerja birokrasi yang jadi senang dilayani
berubah menjadi senang melayani.

Saat ini, dibutuhkan kerja besar untuk
mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku yang tercemar kepada
hal-hal prosedular, administratif menjadi pelayanan publik yang menekankan pada
kecepatan inovasi dan berorientasi pada hasil.

“Olehnya itu, kami sebagai lembaga
pengawas terus mendorong Pemerintah daerah ataupun semua instansi vertikal,
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan kepada
masyarakat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, secara umum tujuan
dari pada kegiatan pendampingan ini adalah agar setiap OPD dapat melakukan
perubahan atau perbaikan standar pelayanan publik, dari yang sudah ada dan
belum ada itu untuk saling melengkapi seperti mengidentifikasi komponen standar
pelayanan publik dan membantu semua pimpinan OPD untuk penuhi sebuah bentuk
komponen standar pelayanan publik.

Kegiatan ini, dihadiri perwakilan
Pemkab/kota se-Maluku, para pimpinan OPD Pemprov/Kabupaten/Kota dan jajaran
Perwakilan Ombudsman Maluku.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *