Utama

Sekjen NasDem tak Tahu Ada SK Ganda

45
×

Sekjen NasDem tak Tahu Ada SK Ganda

Sebarkan artikel ini

Ambon,
Sekjen NasDem tak Tahu Ada SK GandaPermainan jahat oknum-oknum di jajaran DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku untuk memuluskan kepentingan mereka dalam perekrutan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Maluku semakin terbaca.
SK Nomor: 074-SK/DPP-NasDem/IV/2013, tertanggal 06 April 2013 ganda yang diduga salah satunya palsu merupakan bukti jika ada oknum-oknum di NasDem Provinsi yang ingin mengakomodir kroni-kroni mereka dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), sehingga menggunakan cara-cara yang kotor untuk menyingkirkan calon-calon lain yang dianggap tak membawa keuntungan.
Buktinya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyatakan tidak tahu akan hal itu.
“Saya belum tahu persis (ada SK ganda). Saya saja baru dapat kabar dari anda (wartawan),” kata Sekjen dalam balasan pesan singkat kepada media ini ketika dikonfirmasi SK mana yang benar alias asli, Rabu (24/4)..
Diketahui, dalam SK Nomor: 074-SK/DPP-NasDem/IV/2013, tertanggal 06 April 2013, ternyata ada dua SK yang diterbitkan. SK DPP pertama yang memang asli mengakomodir caleg nomor urut 5 atas nama Christian Rahanra dari Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual).
Tiba-tiba belakangan muncul lagi SK DPP dengan nomor dan tanggal yang sama yang diduga palsu dan ternyata nama Rahanra sudah digantikan dengan caleg atas nama Geraldus Relebulan. SK kedua ini yang kemudian dipakai DPW untuk mendaftar calegnya ke KPU Maluku, pada Senin (22/4) lalu.
Sekjen NasDem menegaskan, dirinya akan mengecek ulang soal keberadaan SK diduga palsu tersebut.
“Ya, kita akan cek nantinya. Apa alasannya dan sebagainya,” ujar Rio singkat.
Kemudian, ketika ditanyakan apakah DPP akan memberikan sanksi tegas jika ketahuan benar bahwa ada oknum-oknum di DPW NasDem Provinsi yang memang sengaja membuat SK diduga palsu tersebut, Rio tak balas menjawabnya lagi. Bahkan ketika ditelepon, yang bersangkutan juga sudah tidak mengangkat.
Sementara itu, yang patut dicurigai juga adalah menyangkut tanda tangan Ketua dan Sekjen NasDem. Diduga, tanda tangan kedua petinggi partai ini dipalsukan, sebab sangat mencolok terlihat perbedaan tanda tangan itu pada SK pertama dan SK kedua (yang diduga palsu).
Besar indikasi, oknum-oknum di DPW Partai NasDem Provinsi sengaja membuat SK kedua tersebut dengan maksud menyingkirkan nama Christian Rahanra dan diganti dengan nama Geraldus Relebulan.
Masalah SK ganda ini bermula ketika SK dari DPP Partai Nasdem untuk menentukan para Caleg di Maluku pada tanggal 18 April, dibuka sampul SK oleh Sekretaris DPW di hadapan rapat pleno Nasdem Maluku dan setelah dibacakan para caleg didalamnya sudah menetapkan semua para caleg yang didalamnya termasuk Christian Rahanra.
Hal ini dikatakan Neles Sedubun, Pendiri sekaligus Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku. Dijelaskan, dalam rapat pleno Nasdem, oleh ketua DPW Hamdani Laturua bahwa SK ini final dan mengikat dan tidak ada perubahan karena menyangkut legalitas dan kewibawaan dari SK DPP partai Nasdem.
Dalam penyampaian kewibawaan SK DPP, tandas Sedubun, ada tanggapan untuk meninjau kembali SK ini, namun Hamdani Laturua, Herman Hattu dan Martinus Poceratu tetap ngotot SK ini tidak ada perubahan dan mengikat. Kemudian pada tanggal 20 April 2013, ada inisiatif dari Ketua DPW Maluku dan Wakil Sekretaris Rasid Wokanubun untuk membahas dua agenda yaitu untuk membahas Sekretaris DPC Aru dan Rian Rahanra.
Dia mengisahkan, pada saat itu ada yang mengusulkan untuk yang melanggar harus diberi sanksi dan ada yang mengusulkan untuk persoalan yang terjadi diklarifikasi dan diselesaikan.
Setelah dialog yang cukup alot, tambah Sedubun, akhir dari pertemuan ini, yaitu dengan adanya resume maka persoalan dua agenda ini diserahkan ke DPP Partai NasDem.
Sedubun dengan tegas membantah pernyataan dari Ketua DPW Nasdem Provinsi Maluku seperti yang pernah diberitakan bahwa perubahan nama caleg ini telah melalui persetujuan forum dalam rapat pleno DPW.
“Tidak ada Rapat Pleno untuk menyetujui perubahan nama caleg, yang ada kedua persoalan yang sudah masuk dalam agenda, diserahkan ke DPP partai Nasdem,” tandasnya.
Yang menjadi permasalahan, jelas Sedubun, tindak lanjut dari resume rapat tanggal 20 April, tidak ada penjelasan resmi dari DPP terkait agenda rapat pleno.
Tiba-tiba ada kebijakan yang diambil tanpa sepengetahuan pengurus DPW yang menggantikan saudara Cristian Rahanra dengan Relebulan yang namanya tidak ada dalam SK DPP.
Dia mempertanyakan dasar keputusan SK kedua yang dikeluarkan.
“Kalau ada penjelasan atau petunjuk dari DPP paling tidak harus disampaikan untuk diplenokan dengan pengurus DPW Nasdem Maluku. Kenyataannya tidak ada penjelasan sedikitpun dari DPP Partai NasDem,” kata Sedubun.
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPW Nasdem Provinsi Maluku terhadap saudara Christian Rahanra, menurut Sedubun, merupakan kebijakan yang melanggar etika dan prosedur organisasi.
SK ini setelah dilihat secara fisik jika dibandingkan dengan SK yang pertama, perlu untuk dicurigai karena terindikasi segala bentuk paraf dan tanda tangan tidak sama sesuai dengan SK yang pertama.
Kalaupun memang terjadi perubahan SK seperti yang dijelaskan dari Ketua dan Sekretaris DPW NasDem Maluku maka tentunya Sekjen memahami bentuk-bentuk dari prosedur administrasi perubahan SK itu sendiri.
“Saya menilai bahwa kemampuan dari Sekjen sangat mengecewakan para kader, karena tidak mampu untuk melakukan administrasi secara profesional,” kata Sedubun.
Anehnya, SK ini di dalam item-item tidak dicantumkan untuk membatalkan SK yang pertama setelah dibawa SK kedua yang dibawa Abdullah Marasabessy.
“SK ini satu itempun tidak dicantumkan oleh pengurus DPP untuk membatalkan SK DPP yang pertama untuk para caleg dari provinsi Maluku khususnya dapil VI,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan SK ini perlu dicurigai adanya rekayasa dan kejahatan politik antara oknum-oknum tertentu dari DPW NasDem Maluku.
Dia selaku salah satu pendiri dan pengurus di DPW Partai NasDem  merasa kecewa dengan kinerja yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPW NasDem Maluku.
Untuk itu dirinya meminta Ketua Umum dan Pengurus DPP Partai NasDem untuk dapat ditangani dengan baik dan dapat menyampaikan secara terbuka kepada pengurus DPW dan para kader.
tahu-menahu mengenai adanya SK ganda tersebut. Dia mengaku baru mengetahui adanya SK ganda ini ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *