Ambon, Dharapos.com – Pembentukan Dewan Adat di Maluku sangatlah penting dan mendesak untuk menjaga budaya dan adat istiadat masyarakat di wilayah itu.
Desakan itu disampaikan Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Paul Finsen Mayor kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, perluanya Dewan Adat ini sebagai bentuk eksistensi masyarakat adat dalam mempertahankan nilai-nilai luhur budaya itu sendiri dan tanah adat yang merupakan berkat Tuhan.
“Jadi buat Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat di provinsi ini. Itu akan menjadi kekuatan untuk mempertahankan hak-hak tanah adatnya dan eksistensi masyarakat adat,” jelas Senator RI asal Papua Barat Daya ini.
Apalagi, tegas dia, keberadaan lembaga adat tersebut diakui dalam regulasi yang ada di Bumi Nusantara ini.
“Karena ada di Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Huruf B bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup di kalangan masyarakat adat setempat. Karena fenomena abad ini, masyarakat adat hidup dengan Pemerintah adatnya, dan didalam Pemerintah adat itu ada hukum adat,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Paul, struktur pemerintah adat itu berasal dari seluruh Maluku hingga ke raja- raja pada setiap negeri dan desa.
Ia menambahkan pula soal perlunya Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana untuk pembentukan Dewan Adat.
“Karena itu, saya mendesak Gubernur Maluku guna siapkan anggaran sebesar 5 miliar untuk membentuk Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat Maluku agar struktur adatnya jangan hilang,” tukasnya.
(dp-19)