Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan.
Bertempat di Aula Cendrawasih, dalam rangkaian Pembukaan Kegiatan Retret Pastores 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan 7 (tujuh) sertipikat tanah elektronik kepada Keuskupan Amboina.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru Muhamad Alhadi Serang, S.H., dan diterima langsung oleh Uskup Diosis Amboina, Mgr. Seno Ngutra.
Sertipikat-sertipikat tersebut merupakan bentuk legalisasi aset tanah milik Keuskupan Amboina yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Muhamad Serang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan untuk mendukung penataan dan legalisasi aset lembaga keagamaan, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan sertipikat tanah elektronik sebagai upaya mendukung transformasi digital di bidang pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan.
“Dengan terbitnya sertipikat elektronik ini, kami berharap Keuskupan Amboina dapat mengelola aset-aset tanahnya secara lebih tertib dan akuntabel. Ini juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah oleh lembaga keagamaan,” ujar Muhamad Serang.
Sementara itu, Mgr. Seno Ngutra di kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru atas fasilitasi dan dukungan yang diberikan.
Ia menyebut bahwa ini merupakan langkah maju yang menunjukkan kehadiran negara dalam melayani seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi proses pensertipikatan ini. Ini menjadi jaminan bagi kami untuk mengelola tanah milik gereja secara sah dan bertanggung jawab. Semoga kerja sama seperti ini terus ditingkatkan,” ungkap Uskup Diosis Amboina.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penyerahan dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
Selain itu, penyerahan ini sejalan dengan upaya percepatan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam mendukung digitalisasi dan perlindungan aset tanah secara berkelanjutan.
Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru berharap agar lembaga-lembaga keagamaan lainnya juga terdorong untuk melakukan legalisasi aset mereka, demi terciptanya tertib administrasi pertanahan dan jaminan hukum yang kuat.
(dp-red)