SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi SMAP berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit surveillance ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan pada tanggal 2-6 November 2020
Jakarta, Dharapos.com – SKK Migas berhasil mempertahankan
sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016
melalui audit surveillance ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan
pada tanggal 2-6 November 2020.
Siaran pers yang diterima dari Susana Kurniasih – Pelaksana
tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Senin (9/10/2020)
menyatakan, sebelumnya SKK Migas telah berhasil mendapatkan sertifikasi ini di
tahun 2018 dan mampu mempertahankannya pada audit surveillance tahunan.
Dalam siara pers itu, Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro
menyatakan penerapan SMAP merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh SKK
Migas dalam rangka meningkatkan tata kelola agar mampu mengelola hulu migas
secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa
dan negara.
Perbaikan dan peningkatan tata kelola hulu migas adalah
salah satu kunci untuk membangun iklim usaha hulu migas yang semakin baik dan
berdaya saing, serta mendapatkan kepercayaan dari stakeholders.
“Kami menyadari
industri hulu migas adalah salah satu sektor yang rawan terjadi praktek
korupsi. Industri hulu migas memiliki perputaran bisnis yang mencapai ratusan
triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan
barang/jasa dan lainnya. Maka penting untuk menjaga proses pengambilan
keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti
penyuapan” katanya.
Murdo menjelaskan, melalui peningkatan tata kelola, salah
satunya dengan mengimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sistem
manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, adalah langkah nyata yang
dilakukan oleh SKK Migas dalam memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33,
yaitu agar sumber daya migas dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan
sebesar-besarnya bagi rakyat.
Selanjutnya, ditengah persaingan menarik investasi hulu
migas yang semakin ketat ditengah pandemi Covid-19 maka selain kerja keras
secara teknis melalui eksplorasi, ekploitasi, dan lainnya, kerja non teknis
dengan memperbaiki tata kelola hulu migas menjadi hal yang juga penting.
Dengan berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO
37001:2016, menunjukkan SKK Migas terus melakukan upaya membangun industri hulu
migas yang akuntable dan transparan. Hal ini yang menjadi salah satu penilaian
investor dalam berinvestasi.
Murdo berharap, keberhasilan SKK Migas dalam membangun tata
kelola industri hulu migas, semakin memantapkan upaya SKK Migas dalam
mewujudkan visi bersama 1 juta barrel minyak dan 12.000 MMSCFD gas di tahun 2020.
“Indonesia masih memiliki potensi yang cukup besar di
industri migas, dari 128 cekungan yang sudah berproduksi 20 cekungan. Tentu
potensi dan target ini tentu sulit direalisasikan jika penyuapan dan tindakan
lainnya masih terjadi,” ujar Murdo.
Murdo mengakui, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras
seluruh pekerja SKK Migas dalam mererapkan kebijakan SMAP dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari, dimana penerapan kebijakan SMAP diberlakukan pada seluruh
fungsi yaitu SKK Migas kantor pusat Jakarta, SKK Migas perwakilan Sumatera
Bagian Utara, SKK Migas perwakilan Sumatera Bagian Selatan, SKK Migas
perwakilan Kalimantan Sulawesi, SKK Migas perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara
dan SKK Migas perwakilan Papua Maluku.
“Kami bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim
yang telah bekerja keras dan kepada manajemen serta seluruh pegawai SKK Migas
yang telah menunjukkan tekad yang luar biasa untuk mengimplementasikan SMAP.
Alhamdulillah keberhasilan ini harus kita pertahankan terus menerus,” pungkasnya.
Sebelumnya, keberhasilan SKK Migas melakukan pencegahan
korupsi telah diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara
Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK pada 26
Agustus 2020, SKK Migas mendapatkan penghargaan dari KPK.
Di acara tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjadi
salah satu narasumber pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh KPK.
Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah
melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa
menerapkan transparansi dan akuntabilitas.
Tata kelola tersebut antara lain : norma dan syarat kerja
SKK Migas, Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious
Hospitality), Pedoman Etika SKK Migas, Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK
Migas, Pedoman Whistleblowing System SKK Migas, Pelaporan LHKPN, Right to
Audit, Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Management dan Centralized
Integrated Vendor Database (CIVD).
(dp-18)