Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara dinilai acuh tak acuh terhadap aturan yang diperuntukkan bagi penyedia jasa transportasi laut khususnya yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat dari wilayah Kei Kecil ke Kei Besar maupun sebaliknya.
![]() |
MV Santosa 88 |
Pasalnya, sering kali ditemukan ada kapal yang mengangkut muatan melebihi standar atau aturan pelayaran.
Pantauan Dhara Pos di lapangan, Jumat (28/6), salah satu kapal cepat dengan nama lambung MV Santosa 88 yang selama ini beroperasi di wilayah Kei Besar dan Kei Kecil ditemukan mengangkut penumpang melebihi kapasitas saat hendak merapat di dermaga Elat, Kei Besar.
Namun anehnya, pengelola kapal maupun petugas dari Dishub Malra terkesan cuek dan tutup mata dengan fakta yang terjadi di depan mata mereka.
Kepada Dhara Pos, salah satu penumpang kapal yang ikut dalam pelayaran tersebut, Ricky Namsa, mengaku menyesalkan sikap Dishub, khususnya Bidang Angkatan Laut yang seharusnya tegas dalam menegakkan aturan.
“Apakah mungkin Dishub tidak punya aturan terkait dengan angkutan dan muatan, sehingga kapal MV Santosa 88 yang selama ini beroperasi di wilayah Kei Besar dan Kei Kecil selalu mengangkut muatan lebih dari standar atau aturan pelayaran,” sesalnya.
Namsa menduga telah terjadi persekongkolan antara pemilik atau pengelola kapal dan juga nahkoda dengan petugas Bidang Angkutan Laut Dishub Malra sehingga hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah atau pelanggaran aturan.
“Saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini karena ini bukan persoalan sepele tapi sudah menyangkut nyawa manusia,” desaknya.
Namsa mendesak Kadishub harus tegas kepada Kepala Bidang Angkutan Laut dan jajarannya begitupun dengan petugas penjualan tiket guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan yang bisa saja terjadi kapan saja.
“Saya melihat hal ini bukan saja pada hari raya Lebaran atau Natal dan Tahun Baru tapi ini sudah berlangsung setiap hari baik dari Kei Besar ke Kei Kecil, maupun sebaliknya namun sangat disesalkan karena Kadis Perhubungan tidak pernah mengambil sikap tegas, malahan terkesan tutup mata,” kecamnya.
Namsa juga menilai kinerja Kepala Bidang Angkutan Laut yang masih di bawah standar dalam mengatur lalu lintas transportasi laut. Karena itu, dirinya mendesak Kadis Perhubungan kembali mengevaluasi posisi Kabid dari jabatannya.
“Kalau kondisi ini tidak segera diperbaiki maka akan merusak citra dan nama baik Dinas dan juga Pemerintah Daerah apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama seperti kecelakaan di laut,” ujarnya.
Namsa menghimbau Bupati Malra agar dalam mengangkat seseorang menjadi Kadis harus benar-benar memiliki basic yang sesuai karena yang terjadi selama ini di Kabupaten Malra, dibaratkan tukang kayu ditugaskan jadi tukang batu sehingga terjadilah kekacauan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lapangan.
“Bupati harus memilih orang yang sesuai pada jabatan yang dipercayakan. Tidak memakai sistem KKN, karena yang paling utama mereka yang diangkat harus mampu, bijak serta layak bekerja untuk membangun daerah ini,” tegasnya.
Namsa mengaku bahwa setelah berita ini dimuat, dirinya juga akan mengontrol kinerja baik para kepala desa, kepala sekolah maupun kepala Puskesmas di tingkat kecamatan, apabila dalam tugas pelayanan kepada masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, maka dirinya tidak segan-segan untuk melapor Bupati, Wakil Bupati dan juga Sekda, guna memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Setiap kepala desa (Ohoi) harus memiliki buku tamu begitu pun para guru dan Kapus agar setiap tugas di wajibkan melapor dan menandatangani daftar hadir untuk membuktikan bahwa satu bulan mereka tugas berapa kali,” tandasnya sembari menambahkan karena di Kabupaten Malra ini dirinya banyak kali menemukan PNS yang lalai bahkan tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Perlu saya pertanyakan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Malra apakah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 fungsinya untuk apa? Apa cuma jadi pot bunga atau simbol saja?” tanyanya.(obm)