![]() |
Viktor Sjair |
Dobo, Dharapos.com
Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru sukses melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 10 yang berada di kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Minggu (13/12).
Meski rekomendasinya terlambat, ditegaskan Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair bahwa pihaknya menghormati apa yang dilakukan Panwas Aru secara kelembagaan dan menghormati apa yang telah diputuskan lembaga pengawas tersebut.
“Persoalan sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan hingga lahirnya rekomendasi kami hanya melaksanakan rekomendasi. Persoalan kronologis, peristiwa hingga hasil pengkajian sampai dengan terbukti atau tidak itu menjadi kewenangan Panwas karena kami menghormati rekomendasi Panwas untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” tuturnya.
Sjair mengungkapkan selaku penyelenggara teknis Pilkada pihaknya telah menetapkan untuk tetap menggelar PSU walaupun saat itu tidak ada rekomendasi dari Panwas Aru.
Dikatakan, pada awalnya pihaknya sebagaimana mengacu kepada aturan UU Nomor 10 melakukan penghentian pemungutan suara di TPS 10 dimana penghentian itu terjadi karena lebih dari satu pemilih menggunakan hak yang bukan punyak hak pilih.
“Kemudian, Panwas kecamatan paling lambat menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat dua hari setelah hari pemungutan suara sementara pelaksanaan PSU paling lambat 4 hari. KPU menghormati itu tetapi sayangnya sampai dua hari belum ada rekomendasi,” sambungnya.
Namun ditegaskan Sjair, KPU selaku penyelenggara memutuskan untuk menggelar PSU walaupun tidak ada rekomendasi Panwas Aru.
“Ketika keputusan KPU dikeluarkan pada siang pukul 11.00 WIT, sorenya disampaikan rekomendasi Panwas. Rekomendasi itupun sejalan dengan keputusan KPU yaitu PSU. Jadi tidak ada masalah, karena bagi KPU adalah menyelamatkan hak warga Negara pada TPS 10 dalam penggunaan hak pilih,” tegasnya. Sjair kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menyelamatkan hak konstitusi warga Negara sebanyak 481 warga.
“Dan hari ini telah berjalan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hingga 52 persen dari 481 warga. Sementara banyak undangan yang kami tarik karena tidak berada di tempat,” tukasnya.
Sebelumnya, diduga telah terjadi pelanggaran terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu orang pada TPS 10 yang berada di Kelurahan Siwalima, Kecamatan PP Aru, dalam gelaran Pilkada Serentak 2015, Kamis (9/12).
“Memang benar, dari sisi kajian pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yaitu lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS 10 pada tanggal 9 Desember 2015 terbukti secara sah dan menyakinkan,” ungkapnya kepada wartawan, di Dobo.
Dengan demikian, tegas Sjair, Panwas tidak ada alasan untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Dan rekomendasi itu telah dilaksanakan oleh KPU dan juga kepada teman-teman KPPS telah melaksanakan proses pemungutan suara ulang, kita sudah sama sama tahu bahwa jam satu telah di tutup dan sekarang kesempatan kepada KPPS untuk melayani 4 orang pilih yang sementara dalam kondisi sakit,” tegasnya.
Terkait nama-nama yang terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sjair menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi daftar pemilih tetap itu ada elemen pemilih. Elemen pemilih tersebut harus memiliki identitas kependudukan diantaranya punya KTP, KK, paspor atau identitas lain,
“Yang berhubungan dengan elemen sebagai syarat pemilih adalah nomor induk kependudukan. Jadi orang boleh berkata dia tinggal disini, lahir disini dan di besarkan disini tetapi sepanjang tidak terpenuhi syarat administrasi kependudukan maka tentu tidak bisa di akomodir dalam DPT,” jelasnya.
Diakui pula, walaupun banyak orang berpendapat bahwa mereka ikut serta dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
“Tetapi fakta, terlepas dari persoalan DPT yang tidak terdaftar bahwa himbauan KPU dan jajaran bagi pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan hak pilih dengan KTP atau KK sehingga dengan demikian kalau dengan orang sekian banyak maka perlu dipertanyakan dulu apakah yang bersangkutan punya identitas kependudukan atau tidak,” tanyanya.
Bahkan, setiap orang yang tidak terdaftar di DPT tetapi memili KTP atau identitas kependudukan lainnya maka didalam aturannya, mereka dapat menggunakan haknya karena memiliki identitas kependudukan baik KTP, KK atau paspor.
“Mereka punya ruang terbuka sebagai warga Negara, haknya tetap terlindung sepanjang dia memiliki identitas kependudukan . Karena kita bicara hak tetapi kewajiban kita juga harus memiliki administrasi kependudukan,” tandasnya.
(dp-31)