![]() |
| Bupati Malra M. Thaher Hanubun |
Langgur, Dharapos.com – Bertempat di aula kantor Bupati Maluku
Tenggara, Rabu (16/12/2020) dilaksanakan
sosialisasi dan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan daerah (Perda) yang
berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan
masyarakat.
Bupati M. Thaher Hanubun membuka langsung giat yang
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Malra ini.
Bupati dalam pernyataannya, menekankan wewenang Satpol PP adalah
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, terhadap
aparatur dan atau badan hukum yang melakukan Perda dan Peraturan Kepala Daerah
(Perkada).
Kemudian, menindak warga masyarakat, aparatur, badan hukum
yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melakukan tindakan
penyelidikan dan administratif terhadap terhadap warga masyarakat, aparatur, badan
hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada.
“Dilihat dari tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana diatas,
maka kita menilai keberadaan lembaga ini adalah sangat penting dan merupakan
penentu bagi sukses tidaknya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tekannya.
Untuk itu, sehebat apapun kebijakan yang dibuat seorang kepala
daerah, tanpa didukung kinerja dan kapasitas anggota Satpol PP, maka tidak akan
mencapai hasil yang maksimal.
Lanjut Bupati, dalam beberapa kesempatan, dirinya selalu
memberikan perhatian yang serius termasuk memberikan instruksi dan perintah
langsung atas pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP, termasuk pada pengamanan
aset Pemda.
“Bagi saya, Satpol PP harus bertindak dan bergerak cepat
dalam mengantisipasi indikasi pelanggaran Perda dan Perkada serta tindakan
preventif lainnya,” lanjutnya.
Meski diakui Bupati, hal itu sering kali terkendala regulasi,
ketersediaan sarana dan prasarana serta jumlah dan alokasi SDM yang menjadi
persoalan mendasar.
“Hanya saja, dalam keterbatasan itu, harus ada inovasi dan
kreativitas untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada sehingga efektifitas
tugas dan fungsi dapat dicapai,” cetusnya.
Salah satu yang menjadi sorotan Bupati adalah terkait
ketersediaan SDM dan ia mengakui, masih diperlukan tambahan personil Satpol PP.
“Dan melalui saudara Sekda dan perangkat daerah pengelola kepegawaian,
saya akan merumuskan beberapa kebijakan untuk tahun 2021, akan dilakukan
rekruitmen kembali anggota Satpol PP berdasarkan analisis kebutuhan,” sambungnya.
Bupati menegaskan kebijakan itu dilakukannya mengingat formasi
PNS setiap Tahun yang ditetapkan Menpan RB belum memenuhi kebutuhan Pemerintah daerah
(Berkisar 3-4 Formasi).
“Seleksi masuk akan saya lakukan secara ketat dan selektif
melalui kerjasama dengan berbagai pihak yakni Polres dan instansi terkait
lainnya, sehingga dihasilkan Satpol PP yang performance-nya bagus, postur
sesuai dan tentu memiliki kemampuan intelektual yang baik pula. Saya
berkeinginan Pol PP kita kedepan tegas, berwibawa dan selalu mengedepankan
pendekatan yang Humanis dan kolaboratif dengan masyarakat,” harapnya.
Pol PP, cetus Bupati, harus mampu menghilangkan image atau pandangan yang cenderung
penuh dengan kekerasan.
“Satpol PP yang nanti diangkat, juga sedapat mungkin mengakomodasi
keterwakilan beberapa Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, mengingat masyarakat kita
adalah masyarakat majemuk, sehingga pendekatan yang dilakukan fokus pada
penyelesaian masalah dengan kearifan lokal kita,” tandasnya.
Bupati juga menginginkan anggota Satpol PP harus dibina
fisik dan mentalnya.
“Untuk itu kepada saudara Kepala Satpol PP untuk tetap
mengagendakan program dan kegiatan pada upaya pembinaan fisik dan mental jajarannya,”
pungkasnya.
Sosialisasi diikuti pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra, kepala
ohoi, stakeholder dan Pol PP.
Terpantau kegiatan berjln dengan baik dari awal sampai
selesai.
(dp-52)













