![]() |
Dace Taghurihi |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya menghentikan secara paksa pekerjaan pembangunan pasar rakyat di kota Larat – Kecamatan Tanimbar Utara yang anggarannya bersumber dari dana APBN tahun 2015 dengan Satuan kerjanya yakni: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku dengan nilai pagu sebesar Rp 4.550.000.000,-
Langkah Pemkab MTB untuk menghentikan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Tiga Bintang Cemerlang Sukses itu oleh karena perusahaan jasa konstruksi tersebut nyatanya tidak memiliki sejumlah dokumen serta ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Camat Tanimbar Utara – Dace Taghurihi yang di temui di Saumlaki, pekan kemarin.
Jelasnya, berdasarkan pantauannya di lokasi, ditemukan sejumlah hal yang belum dilakukan seperti layaknya pekerjaan proyek lain yang anggarannya bersumber dari APBD maupun APBN yakni tidak ada Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), serta belum ada papan nama proyek hingga saat ini yang di pampang meskipun pekerjaannya telah dlaksanakan.
“Ada hal lain yang kita temukan juga seperti penggunaan besi untuk tiang bangunan itu kontraktor menggunakan besi ukuran kecil yakni 10 mili dan besi 8 mm, sementara ini bangunan 900 meter persegi.
Sementara rata-rata tiang berukuran 40 x 60 Cm, lalu bagaimana tiang itu bisa mendukung beban berat bangunan? Ini tentu sangat berdampak pada ancaman keselamatan masyarakat nantinya,” tegas Taghurihi.
Terkait temuan ini, Bupati MTB – Bitzael S. Temmar dan Sekda Mathias Malaka menurut Taghurihi, telah melakukan kunjungan ke Larat dan melihat secara langsung kejanggalan tersebut.
Meskipun pihak perusahan jasa konstruksi tersebut telah didesak untuk menghentikan sementara pekerjaan sambil melengkapi berbagai dokumen dan kesalahan yang dilakukan namun lagi-lagi kontraktor tersebut terkesan membandel.
Hal ini terbukti, karena kontraktor tersebut malahan tidak menghiraukan himbauan Pemkab MTB.
“Saat ini, mereka masih terus bekerja dan tidak menghiraukan himbauan Pemkab MTB. Saya tetap akan menindaklanjuti himbauan Pemerintah Daerah ini sehingga kontraktor bisa bekerja dengan baik. Pada prinsipnya kami tidak melarang kontraktor, akan tetapi himbauan ini merupakan sebuah keharusan agar di kemudian hari tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tambahnya.
Seperti diketahui, pembangunan pasar rakyat di kota Larat tersebut hingga kini ramai diperbincangkan di mana-mana. Medsos beberapa pekan terakhir ramai memperbincangkan proyek pembangunan pasar tersebut.
Ada penuturan sumber lain jika pekerjaan pemasangan tiang tidak dibarengi dengan pembuatan pondasi.
Pada saat Bupati Temmar meninjau lokasi pembangunan barulah pekerja menutup lubang antara cela ring blok dengan tanah sehingga terkesan ring bloknya dilandasi dengan pondasi. Kecurangan ini lalu menuai kritikan masyarakat.
Sumber koran ini menduga akan terjadi kerugian Negara yang cukup besar karena pondasi abal-abal yang dilakukan untuk menggelabuhi masyarakat ini dipastikan akan menuai bencana. Tidak sedikitnya masyarakat yang menghendaki agar persoalan ini segera di polisikan.
(dp-18)